BREAKING NEWS

Sabtu, 28 Maret 2026

940 Butir Obat Diduga Narkotika Disita, Dua Pria Diciduk di Jekan Raya

PALANGKA RAYA- Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya menggagalkan peredaran ratusan butir obat diduga narkotika golongan I bukan tanaman dan menangkap dua pria di wilayah Kecamatan Jekan Raya, Jum'at (27/3/2026) sore.

Kedua terduga pelaku berinisial MF (36) dan SD (28) diamankan di sebuah barak di Jalan G. Obos VIII Gang Bakung 2, Kelurahan Menteng, sekitar pukul 15.30 WIB.

Dari lokasi penangkapan, polisi menyita 940 butir obat berwarna putih tanpa merek dengan berat kotor sekitar 559,86 gram. Selain itu, turut diamankan satu tas selempang cokelat, satu unit telepon genggam, serta uang tunai Rp600 ribu yang diduga terkait transaksi.

Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te’dang, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, tim bergerak dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku,” ujarnya, Sabtu (28/3/2026).

Polisi juga melakukan penggeledahan di barak yang ditempati pelaku dan menemukan seluruh barang bukti yang diakui sebagai milik keduanya.

Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (zi/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes