TAMIANG LAYANG- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tamiang Layang menyerahkan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2026 kepada tiga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Hindu, Jum'at (20/3/2026).
Remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan negara kepada WBP yang telah menunjukkan perilaku baik serta memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi dilakukan langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Tamiang Layang, Agung Novarianto, di pendopo blok hunian. Kegiatan turut dihadiri Kasubsi Pelayanan Tahanan Junaidi, staf pelayanan Debby Subarda, serta petugas pengamanan yang memastikan kegiatan berlangsung aman dan tertib.
Karutan Agung Novarianto, menegaskan bahwa remisi tidak hanya bermakna pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi motivasi bagi WBP untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa pembinaan.
"Remisi ini hendaknya dijadikan dorongan untuk berbenah diri, mematuhi aturan, dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Berdasarkan data Rutan Tamiang Layang, dari total lima WBP beragama Hindu, tiga orang memperoleh Remisi Khusus I (RK I) berupa pengurangan sebagian masa pidana. Sementara dua lainnya belum dapat diusulkan karena masih berstatus tahanan dan belum memenuhi syarat substantif.
Pemberian remisi Nyepi ini juga selaras dengan makna Hari Raya Nyepi sebagai momentum refleksi diri dan penyucian batin bagi umat Hindu. (zi/jp).























