BREAKING NEWS

Kamis, 05 Maret 2026

Transparansi Program MBG Disorot, Anggaran Bahan Makanan Anak Diperkirakan Rp8.000–Rp10.000 per Porsi

KUALA PEMBUANG- Munculnya sejumlah kasus di berbagai daerah terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memunculkan sorotan publik terhadap transparansi penggunaan anggaran serta kesesuaian porsi makanan yang diterima anak-anak penerima manfaat.

Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan alokasi anggaran sebesar Rp15.000 per anak dalam program MBG. Dari total anggaran tersebut, sekitar Rp5.000 dialokasikan untuk biaya operasional yang meliputi proses memasak, pengemasan, hingga pendistribusian makanan kepada penerima.

Dengan demikian, nilai bahan baku makanan yang diterima anak-anak diperkirakan berada pada kisaran Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi, tergantung pada jenjang usia dan tingkat pendidikan penerima.

Pengawas pusat BGN menjelaskan bahwa alokasi bahan baku makanan dibedakan berdasarkan kelompok usia. Untuk anak balita, taman kanak-kanak (TK), serta siswa sekolah dasar (SD) kelas 1 hingga kelas 3, anggaran bahan baku makanan diperkirakan sekitar Rp8.000 per porsi.

Sementara itu, bagi siswa SD kelas 4 hingga jenjang sekolah menengah atas (SMA), alokasi bahan baku makanan diperkirakan mencapai Rp10.000 per porsi.

Angka tersebut merupakan estimasi kebutuhan bahan mentah yang kemudian diolah menjadi menu makanan bergizi bagi anak-anak. Adapun biaya operasional seperti memasak, pengemasan, dan distribusi telah termasuk dalam alokasi Rp5.000 dari total anggaran program.

Penjelasan tersebut menjadi dasar bagi masyarakat untuk memahami struktur pembiayaan dalam program MBG. Pemerintah juga membuka ruang bagi publik untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program tersebut di lapangan.

Masyarakat dipersilakan menyampaikan kritik apabila porsi makanan yang diterima anak-anak dinilai tidak sebanding dengan anggaran yang telah ditetapkan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, masyarakat juga dapat melaporkannya sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Selain itu, pengelola dan penyelenggara MBG di daerah diharapkan menerapkan prinsip transparansi dalam pelaksanaan program. Salah satu bentuk keterbukaan yang dianjurkan adalah mencantumkan rincian harga menu serta kandungan gizi makanan yang dibagikan setiap hari.

Informasi tersebut dapat disampaikan melalui berbagai saluran, seperti media sosial resmi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau melalui lembar informasi yang disertakan dalam kemasan makanan yang dibagikan kepada siswa.

Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat dapat mengetahui secara jelas komposisi menu, nilai gizi, serta penggunaan anggaran dalam program MBG.

Dengan keterbukaan informasi tersebut, pelaksanaan program makan bergizi bagi anak-anak diharapkan dapat berjalan secara jujur, transparan, dan akuntabel sehingga tujuan pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi generasi muda dapat tercapai. (gan/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes