BREAKING NEWS

Senin, 20 April 2026

Aksi Residivis Sabu Berakhir Dini Hari, Ditangkap Saat Hendak Transaksi

TANJUNG- Seorang pria berinisial MH (26), yang diduga sebagai pengedar sabu, diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong saat hendak melakukan transaksi pada Minggu (19/4/2026) dini hari di Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.

Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui Kasi Humas Iptu Heri Siswoyo, Senin (20/4/2026). MH diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa.

Menurut IPTU Heri, pelaku diamankan di depan rumahnya saat akan menyerahkan sabu kepada pemesan. Transaksi tersebut diduga telah disepakati sebelumnya, dengan total uang sebesar Rp500 ribu yang telah ditransfer, terdiri dari Rp300 ribu untuk pembelian sabu dan Rp200 ribu untuk membayar utang.

"Pelaku diamankan saat hendak menyerahkan barang kepada pembeli,” ujar IPTU Heri.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba Polres Tabalong yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Andi Prakteknjo segera melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan informasi, petugas kemudian melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sembilan paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bersih 0,56 gram, satu pak plastik klip, satu lembar tisu, satu pipet kaca, satu alat hisap (bong), serta satu unit telepon genggam.

Saat ini, MH telah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. (fah/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes