BREAKING NEWS

Kamis, 05 Maret 2026

DPRD Banjarmasin Sahkan Perubahan Perda Pajak, Sesuaikan Regulasi Pusat

BANJARMASIN- DPRD Kota Banjarmasin bersama Pemerintah Kota menyepakati perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna di Kantor DPRD Banjarmasin.

Perubahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut evaluasi pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, guna memastikan keselarasan regulasi daerah dengan kebijakan nasional.

Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin, menegaskan bahwa penyesuaian tersebut tidak sekadar memenuhi aspek formal, tetapi juga bertujuan memperkuat tata kelola keuangan daerah.

"Pajak dan retribusi daerah harus disesuaikan dengan regulasi pemerintah pusat agar tidak terjadi tumpang tindih aturan,” ujarnya, Kamis (5/3/2026).

Ia menambahkan, kebijakan ini diharapkan mendorong transparansi, akuntabilitas, serta memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, penyesuaian regulasi dinilai mampu meningkatkan kepastian hukum dalam pengelolaan pajak daerah dan berpotensi mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Keselarasan dengan kebijakan nasional juga membuka peluang terciptanya iklim investasi yang lebih kondusif di Banjarmasin,” katanya.

Pemkot juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat agar kebijakan tersebut dapat dipahami secara luas.

Dengan pengelolaan pajak yang lebih tertib dan akuntabel, pemerintah memiliki ruang fiskal lebih besar untuk membiayai pembangunan, mulai dari infrastruktur, pelayanan publik, hingga program sosial.

Pemerintah, lanjut Yamin, tetap membuka ruang evaluasi terhadap kebijakan tersebut.

"Kami terbuka terhadap masukan. Jika ada yang perlu disempurnakan, akan kami sesuaikan demi kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (fac/kk/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes