MUARA TEWEH- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menyatakan kesiapan membahas lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Barito Utara.
Kesiapan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-I Masa Sidang II yang digelar di ruang paripurna DPRD Barito Utara, Senin (23/2/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Benny Siswanto didampingi Wakil Ketua II Henny Rosgiaty Rusli, serta dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan jajaran pemerintah daerah.
Dalam rapat tersebut, Bupati Barito Utara, H Shalahuddin, menyampaikan nota pengantar lima Raperda usulan pemerintah daerah. Salah satu yang menjadi perhatian utama adalah Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.
Selain RPJMD, empat Raperda lainnya meliputi Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan; Petunjuk Pelaksanaan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Permukiman; Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman Kumuh; serta Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
Bupati H Shalahuddin menegaskan, pengajuan Raperda tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada kepala daerah bersama DPRD untuk menetapkan peraturan daerah.
"Sinergi antara eksekutif dan legislatif sangat penting agar pembahasan Raperda menghasilkan regulasi yang berkualitas, aspiratif, dan berpihak pada masyarakat Barito Utara,” ujarnya.
Selanjutnya, DPRD Barito Utara akan melanjutkan pembahasan melalui rapat paripurna berikutnya dengan agenda mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi.
Proses ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat arah pembangunan daerah lima tahun ke depan. (emca/jp).










