BREAKING NEWS

Senin, 23 Februari 2026

Mahasiswa di Kapuas Ditangkap, Simpan 1,45 Gram Sabu di Rumahnya

KUALA KAPUAS- Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Seorang pria berinisial AH (22) diamankan petugas di kediamannya pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 18.40 WIB.

Penangkapan dilakukan di rumah tersangka di Jalan Letjend Suprapto, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas. AH diketahui merupakan warga Kuala Kapuas yang berstatus pelajar atau mahasiswa.

Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Resnarkoba AKP Budi Utomo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari keterangan seorang pria berinisial R (24) yang sebelumnya diamankan petugas. Dari hasil pemeriksaan, R mengaku memperoleh sabu dari AH.

"Berdasarkan keterangan tersebut, anggota melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap AH di kediamannya,” ujar AKP Budi Utomo kepada wartawan ini, Senin (23/2/2026). 

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 1,45 gram. 

Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa dua botol permen merek Happydent dan Lotte Xylitol, satu sendok sabu yang terbuat dari sedotan warna hitam, satu kotak rokok merek Sampoerna, serta satu unit telepon genggam Samsung Galaxy S9+ warna biru.

AKP Budi Utomo menyebut, bahwa saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Kapuas guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, AH disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (fah/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes