MUARA TEWEH- Bupati Barito Utara, H Shalahuddin, menyampaikan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna I DPRD Barito Utara, Senin (23/2/2026). Penyampaian tersebut menjadi langkah awal Pemerintah Kabupaten dalam memperkuat landasan hukum pembangunan daerah lima tahun ke depan.
Rapat paripurna yang digelar di Muara Teweh itu memuat pidato pengantar Bupati terkait lima regulasi strategis, termasuk Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.
Selain RPJMD, empat Raperda lain yang diajukan meliputi Raperda tentang Pengarusutamaan Gender; Raperda tentang Penataan Sarana dan Prasarana Utilitas Umum Perumahan; Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh; dan Raperda tentang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
Bupati menegaskan, bahwa kelima Raperda tersebut dirancang untuk menjawab kebutuhan dasar masyarakat sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan.
Dokumen RPJMD 2025–2029, kata dia, akan menjadi pedoman arah kebijakan, prioritas program, serta indikator kinerja pembangunan daerah selama lima tahun mendatang.
"Raperda ini menjadi fondasi hukum dalam mewujudkan pembangunan yang terarah, terukur, dan berkelanjutan,” ujar Shalahuddin di hadapan pimpinan dan anggota DPRD.
Ia menambahkan, pengarusutamaan gender diharapkan mampu memastikan kebijakan yang lebih inklusif, sementara pengaturan utilitas perumahan dan penanganan kawasan kumuh diarahkan untuk meningkatkan kualitas hunian masyarakat. Adapun Raperda cadangan pangan dinilai penting untuk menjaga stabilitas dan ketahanan pangan daerah.
Pemerintah daerah berharap pembahasan bersama DPRD dapat berjalan konstruktif sehingga seluruh Raperda dapat ditetapkan tepat waktu dan memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan program pembangunan.
Sinergi eksekutif dan legislatif, menurut Bupati, menjadi kunci dalam mendorong kemajuan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Barito Utara. (dsk/emca/jp).










