MARABAHAN- tiga dari 17 kecamatan di Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, telah rampung melaksanakan musyawarah desa (musdes) untuk pembentukan Perseroan Terbatas (PT) Desa. Pemerintah kabupaten menargetkan seluruh kecamatan menyelesaikan musdes paling lambat Maret 2026 agar PT Desa dapat mulai beroperasi pada April mendatang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Barito Kuala, Mujiburahman, mengatakan pihaknya masih menunggu jadwal pelaksanaan musdes dari kecamatan lainnya.
"Target kami bulan Maret semua kecamatan sudah melaksanakan musdes, sehingga April PT Desa sudah bisa berusaha,” ujar Mujiburahman usai menghadiri silaturahmi bersama Ketua Satgas MBG Batola, Joko Sumitro, Anggota DPRD Batola Hj Arfah, serta para kepala desa penerima titik dapur MBG 3T di Hotel LEX Kayutangi, Banjarmasin, Selasa (17/2/2026).
Ia menjelaskan, tahapan pembentukan PT Desa diawali dengan musdes, dilanjutkan pendaftaran ke notaris, pengurusan perizinan berusaha hingga terbit Nomor Induk Berusaha (NIB).
"Setelah seluruh administrasi lengkap, pemerintah daerah akan mentransfer penyertaan modal yang telah dialokasikan dalam APBD Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2026,” katanya.
Mujiburahman menegaskan, pembentukan PT Desa tidak akan tumpang tindih dengan KDMP yang dikelola Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopperindag).
Menurut dia, KDMP memiliki tujuh gerai dan berada di bawah penanganan Diskopperindag.
"Sementara untuk PT Desa akan lebih menonjolkan pengembangan potensi desa, seperti sektor perikanan, peternakan, sayur-mayur dalam program ketahanan pangan, hingga usaha ekonomi skala kecil seperti penyediaan makan dan minum, makanan ringan, serta agen pembayaran yang bekerja sama dengan salah satu bank di Batola," tutur Mujiburahman.
Selain mengembangkan potensi ekonomi desa, ujar Mujiburahman, PT Desa juga direncanakan berfungsi sebagai agen pembayaran penghasilan kepala desa dan perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), LPM, hingga ketua RT.
"Nantinya pengambilan penghasilan aparatur desa dilakukan melalui PT Desa sebagai agen pembayaran,” ujarnya.
Dalam mekanisme tersebut, akan dikenakan biaya administrasi yang dibagi antara PT Desa dan bank mitra. Keuntungan PT Desa selanjutnya dialokasikan untuk tiga pos, yakni Pendapatan Asli Desa (PAD), penambahan modal usaha, serta operasional dan pengurus PT Desa.
Ia menambahkan, pembentukan PT Desa merupakan bagian dari visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Barito Kuala dalam meningkatkan perekonomian masyarakat sekaligus memperkuat PAD desa. (ali/jp).




