BREAKING NEWS

Selasa, 14 April 2026

DPRD Kapuas Sampaikan Rekomendasi LKPJ Bupati 2025 dalam Rapat Paripurna

KUALA KAPUAS- DPRD Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 dengan agenda utama penyampaian rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2025, Selasa (14/4/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kapuas, Berinto, dan dihadiri Wakil Bupati Kapuas Dodo, unsur Forkopimda, anggota dewan, serta jajaran organisasi perangkat daerah.

Selain penyampaian rekomendasi LKPJ, rapat juga mengumumkan susunan Panitia Khusus (Pansus) yang akan membahas 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kapuas.

Juru Bicara DPRD Kapuas, Rahmat Jainudin, menyampaikan bahwa LKPJ merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada DPRD atas pelaksanaan pemerintahan selama tahun anggaran 2025.

"LKPJ menjadi instrumen penting dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penyusunan LKPJ mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta memuat capaian kinerja pemerintah daerah, baik dari aspek fisik maupun keuangan.

Menurutnya, rekomendasi yang disampaikan DPRD diharapkan menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut bagi pemerintah daerah guna meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.

"Rekomendasi ini diharapkan dapat mendorong perbaikan kinerja, sekaligus mewujudkan pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan profesional,” pungkasnya. (fah/hru/jp). 
 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes