KUALA PEMBUANG- Kapolres Seruyan, AKBP Beddy Suwendi, memberikan klarifikasi terkait dugaan permintaan uang kepada pengusaha kayu ilegal yang menyeret nama Kapolsek Seruyan Hulu, Ipda RS.
Klarifikasi ini disampaikan menyusul beredarnya informasi di masyarakat yang memicu perhatian publik, khususnya di wilayah Seruyan, Rabu (15/4/2026).
Kapolres menegaskan, bahwa peristiwa tersebut terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Kapolres Seruyan, sehingga tidak berada dalam kendali langsungnya saat kejadian berlangsung.
Meski demikian, pihaknya tetap melakukan penelusuran internal.
Berdasarkan hasil awal pemeriksaan Propam, termasuk berita acara interogasi, bukti percakapan, serta transaksi, diketahui bahwa komunikasi dilakukan secara pribadi melalui aplikasi WhatsApp.
"Permintaan sejumlah uang oleh oknum tersebut diakui untuk kebutuhan pribadi, salah satunya terkait keperluan serah terima jabatan, dan bukan dalam rangka kegiatan resmi institusi,” ujar Kapolres.
Kapolres menegaskan, bahwa segala bentuk permintaan uang yang mengatasnamakan institusi Polri tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran disiplin dan kode etik yang akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Saat ini, proses penanganan kasus masih berlangsung di internal melalui fungsi Propam.
Ia memastikan penanganan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
"Kami tidak akan mentolerir setiap pelanggaran yang dapat mencederai nama baik institusi Polri,” tegasnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan praktik serupa.
Polres Seruyan, lanjutnya, berkomitmen memberikan pelayanan yang bersih, transparan, dan bebas dari pungutan liar.
Klarifikasi ini diharapkan dapat meluruskan informasi yang berkembang serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. (gan/jp).



















