BREAKING NEWS

Selasa, 07 April 2026

Pansus III DPRD Kalsel Rampungkan 50 Persen Pembahasan Revisi Perda Pengelolaan Air Tanah

BANJARMASIN- Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan telah menyelesaikan sekitar 50 persen pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Tanah.

Capaian tersebut disampaikan dalam rapat pembahasan yang digelar di Ruang Rapat Komisi IV, Lantai 4 DPRD Kalsel, Selasa (7/4/2026). Rapat difokuskan pada pendalaman substansi materi revisi melalui pembahasan pasal demi pasal.

Ketua Pansus III, H Husnul Fathaillah, mengatakan pembahasan kini telah memasuki tahap teknis guna memastikan regulasi yang disusun bersifat komprehensif dan aplikatif.

"Pembahasan sudah masuk pada substansi pasal per pasal. Sejumlah poin penting telah disepakati bersama, dan progresnya kini mencapai sekitar 50 persen,” ujarnya.

Ia menegaskan, revisi perda tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola air tanah di Kalimantan Selatan agar lebih tertib, berkelanjutan, dan selaras dengan perkembangan regulasi nasional.

Menurutnya, penguatan regulasi ini penting mengingat peran air tanah yang vital bagi kebutuhan masyarakat maupun sektor usaha, sehingga pengelolaannya perlu diatur secara lebih optimal.

Pembahasan akan dilanjutkan dalam rapat berikutnya yang dijadwalkan pada 21 April 2026. Pansus menargetkan rapat tersebut menjadi tahap finalisasi sebelum rancangan revisi perda diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk proses fasilitasi. (sar/ali/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes