BREAKING NEWS

Selasa, 07 April 2026

Tim Resmob Polres Kapuas Tangkap Pelaku Pencurian Handphone

KUALA KAPUAS- Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas bersama Polsek Kapuas Barat, didukung Subdit III Jatanras dan Intelmob Polda Kalteng, berhasil menangkap seorang pelaku pencurian handphone.

Seorang pelaku berinisial A (32), warga Anjir Kalampan Km. 6, Desa Anjir Kalampan, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, ditangkap di Jalan Deli Bangkan, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya, pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Reskrim AKP Rizki Atmaka Rahadi, Selasa (7/4/2026), membenarkan penangkapan tersebut.

"Pelaku A diduga mencuri handphone milik korban Unun (45) pada Jum'at (11/7/2025) sekitar pukul 08.30 WIB di rumah korban di Jalan Pangkalima Kapang, Desa Anjir Kalampan,” jelas AKP Rizki.

Ia menjelaskan, kronologis kejadian berawal handphone merk Samsung Galaxy M52 5G warna biru diletakkan korban di atas meja ruang makan. 

Setelah mandi, korban tidak menemukan handphone tersebut dan menanyakan kepada anaknya. Anak korban mengaku melihat pelaku berada di rumah untuk mencari ibu korban, namun kemudian handphone itu hilang. 

Kerugian akibat pencurian diperkirakan mencapai Rp5.399.000, dan korban melaporkan kejadian tersebut ke polsek setempat. 

"Mendapat laporan itu, tim bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku,” ujar AKP Rizki.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit handphone Samsung Galaxy M52 5G warna biru beserta kotaknya. Pelaku kini diamankan di Mapolres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, A dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian. 

AKP Rizki menambahkan, pelaku merupakan residivis dengan kasus senjata tajam pada 2015 dan penganiayaan pada 2018, masing-masing divonis enam bulan penjara. (fah/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes