TAMIANG LAYANG- Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui Dinas PUPRPERKIM menegaskan bahwa kegiatan survei kondisi jalan dan jembatan merupakan langkah krusial dalam perencanaan pembangunan infrastruktur daerah.
Kepala Dinas PUPRPERKIM Barito Timur, Yumail J Paladuk melalui Kabid Bina Marga, Hewuyanto, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan secara kontraktual melalui jasa konsultansi non-konstruksi yang membutuhkan keahlian khusus serta dukungan peralatan dan aplikasi tertentu.
"Survei kondisi jalan dan jembatan adalah kegiatan rutin yang wajib dilakukan setiap tahun. Hasilnya menjadi dasar pemutakhiran database jalan kabupaten,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Ia menambahkan, data hasil survei nantinya akan terintegrasi dalam Sistem Informasi Pengelolaan Database Jalan Daerah (SiPDJD) dan diverifikasi berjenjang, mulai dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Tengah hingga Kementerian Pekerjaan Umum. Verifikasi tersebut dijadwalkan mulai pekan kedua April 2026.
Selain itu, data tersebut menjadi syarat utama dalam pengajuan pendanaan pusat seperti Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH), hingga Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD). Dengan demikian, keberadaan data yang akurat dapat mengurangi beban APBD dalam pembangunan infrastruktur jalan.
Hewuyanto menjelaskan, survei dilakukan terhadap 727,66 kilometer jalan kabupaten yang tersebar di 121 ruas serta 96 unit jembatan. Pendataan dilakukan setiap 100 meter menggunakan metode dan standar teknis dari Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PU.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam waktu terbatas, yakni 60 hari kalender, dengan tahapan meliputi survei lapangan, pengolahan data, verifikasi, hingga penyusunan laporan. Data yang diperoleh kemudian diolah menggunakan aplikasi Provincial/Kabupaten Road Management System (PKRMS) dan terintegrasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG).
Terkait anggaran sebesar Rp496.634.200, Hewuyanto, menegaskan bahwa nilai tersebut telah disusun sesuai ketentuan, mengacu pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 serta Kepmen PUPR Nomor 943/KPTS/M/2024.
Anggaran tersebut mencakup biaya tenaga ahli dan tim survei sebanyak 14 orang selama dua bulan, serta biaya non-personel seperti peralatan survei, transportasi, operasional kantor, hingga pelaporan.
"Dengan kompleksitas pekerjaan dan kebutuhan tenaga ahli, anggaran ini dinilai relevan. Selain itu, terdapat kewajiban pajak sebesar 11 persen yang harus disetorkan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa hasil survei memiliki peran strategis dalam menentukan kebijakan pembangunan jalan. Data tersebut digunakan untuk mengukur tingkat kemantapan jalan, kebutuhan rehabilitasi, hingga prioritas pembangunan.
Berdasarkan data tahun 2025, dari total 727,66 kilometer jalan kabupaten, hanya 40,76 persen atau 296,60 kilometer dalam kondisi mantap, sementara 59,24 persen lainnya masih dalam kondisi tidak mantap.
"Data ini menjadi dasar pemerintah daerah dalam menentukan alokasi anggaran dan strategi peningkatan kualitas jalan setiap tahunnya,” katanya.
Ia juga menegaskan, bahwa hingga Kamis (9/4/2026), kegiatan tersebut masih dalam tahap seleksi penyedia jasa melalui LPSE dan belum memasuki tahap kontrak maupun pelaksanaan. Proses seleksi saat ini masih dalam masa sanggah hingga 13 April 2026.
Hewuyanto mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang beredar di media sosial tanpa klarifikasi. Menurutnya, kesalahpahaman dapat memicu opini yang tidak tepat di tengah masyarakat.
Hewuyanto juga menegaskan, bahwa anggaran survei tidak dapat disandingkan langsung dengan pembangunan fisik jalan karena keduanya memiliki fungsi berbeda, namun saling berkaitan.
"Pembangunan infrastruktur harus berbasis data. Survei ini menjadi fondasi dalam menentukan kebijakan pembangunan jalan yang tepat sasaran,” tegasnya.
Dengan total anggaran infrastruktur jalan sebesar Rp19 miliar pada tahun 2026, keberadaan data hasil survei dinilai menjadi kunci dalam memastikan efektivitas dan ketepatan penggunaan anggaran tersebut. (zi/jp).



















