BREAKING NEWS

Rabu, 15 April 2026

Polres Seruyan Bongkar Jaringan Sabu di Batu Ampar–Hanau, Empat Tersangka Diamankan, Barang Bukti 66,6 Gram

KUALA PEMBUANG- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat tersangka dengan total barang bukti sabu seberat 66,6 gram.

Keempat tersangka masing-masing berinisial H, T, HW, dan ARK. Penindakan dilakukan pada Senin (13/4/2026) mulai pukul 14.30 WIB hingga malam hari, berawal dari sebuah rumah di Jalan Teratai, Desa Suka Mulya, Kecamatan Batu Ampar, lalu dikembangkan hingga ke Desa Pembuang Hulu I, Kecamatan Hanau.

Kapolres Seruyan, AKBP Beddy Suwendi melalui Kasatresnarkoba IPTU Dwi Triyanto, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah tersangka H.

"Dalam penggerebekan awal, petugas mengamankan tiga tersangka, yakni H, T, dan HW, beserta 24 paket sabu,” ujar IPTU Dwi, Rabu (15/4/2026).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka H mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari ARK. Berdasarkan keterangan itu, petugas kemudian melakukan pengembangan ke Kecamatan Hanau dan berhasil menangkap ARK di kediamannya, beserta dua paket sabu dan sejumlah uang tunai.

Pengembangan kembali dilakukan setelah ARK memberikan keterangan tambahan. Petugas lalu menggeledah ulang rumah H dan menemukan tiga paket sabu lainnya yang disembunyikan di dalam kamar.

Secara keseluruhan, polisi menyita 66,6 gram sabu. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa uang tunai, alat hisap (bong), serta perlengkapan pengemasan.

Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Seruyan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (gan/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes