TAMIANG LAYANG- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tamiang Layang memindahkan 12 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Sabtu (4/4/2026), sebagai upaya mengatasi overkapasitas dan menjaga stabilitas keamanan hunian.
Pemindahan dilakukan ke dua lokasi, yakni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya dan Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya, dengan pengawalan ketat dari petugas rutan dan dukungan personel Polres Barito Timur.
Kegiatan ini dipimpin Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Junaidi, bersama jajaran staf dan petugas pengamanan. Sinergi dengan kepolisian dilakukan untuk memastikan proses berjalan aman dan tertib.
Kepala Rutan Kelas IIB Tamiang Layang, Agung Novarianto, mengatakan pemindahan tersebut merupakan langkah preventif dalam pengelolaan hunian.
"Ini bagian dari upaya mengurangi overkapasitas sekaligus menjaga kondisi rutan tetap aman dan kondusif,” ujarnya.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung lancar tanpa kendala, dengan penerapan prosedur pengamanan sesuai standar operasional. (zi/jp).





