TANJUNG- Satuan Lalu Lintas Polres Tabalong menertibkan kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar pabrikan dalam operasi yang digelar, Senin (6/4/2026).
Penertiban dipimpin Kasat Lantas Polres Tabalong, AKP Oki Hermawan di Jalan Ir. P.H.M. Noor, Kelurahan Pembataan, serta wilayah Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberhentikan pengendara yang melanggar dan langsung memberikan tindakan berupa teguran serta kewajiban mengganti knalpot dengan standar pabrikan. Sejumlah kendaraan bahkan dibawa ke Mapolres Tabalong untuk proses penggantian.
Selain penindakan, polisi juga melakukan langkah pencegahan dengan menyasar bengkel dan toko variasi sepeda motor. Pemilik usaha diimbau tidak melayani pemasangan knalpot “brong” yang dinilai mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
"Penggunaan knalpot tidak standar melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Selain itu juga berpotensi merusak mesin, menimbulkan polusi suara dan udara, serta memicu konflik sosial,” ujar AKP Oki Hermawan.
Terpisah, Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo melalui Ps Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, mengingatkan masyarakat agar mematuhi aturan lalu lintas dan menggunakan perlengkapan kendaraan sesuai standar.
Menurutnya, suara bising dari knalpot tidak standar dapat mengganggu konsentrasi pengguna jalan lain dan meningkatkan risiko kecelakaan.
Polres Tabalong mengimbau masyarakat untuk disiplin berlalu lintas demi menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Tabalong. (fah/jp).
















