MARABAHAN- Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Barito Kuala, Aris Saputera, menjadi pembina apel gabungan di halaman Kantor Bupati Barito Kuala, Senin (6/4/2026).
Dalam amanatnya, Aris menyampaikan apresiasi atas kinerja aparatur sipil negara (ASN) sekaligus menekankan sejumlah agenda strategis terkait peningkatan layanan publik dan kebijakan internal pemerintah daerah.
Ia menyoroti kendala pada aplikasi Smart Presensi yang kerap mengalami perlambatan, terutama pada Senin dan Jumat akibat lonjakan pengguna secara bersamaan. Saat ini, tim Bidang E-Government tengah melakukan pengembangan sistem.
"Ke depan, aplikasi Smart Presensi tidak hanya tersedia di Android, tetapi juga akan hadir di iOS untuk memudahkan seluruh ASN,” ujarnya.
Sebagai solusi sementara, ASN disarankan menggunakan operator seluler alternatif guna menjaga kestabilan koneksi saat melakukan absensi.
Selain itu, Diskominfo telah memperkuat infrastruktur jaringan dengan memasang hampir 150 titik access point di sejumlah SKPD, rumah jabatan, dan fasilitas umum sejak akhir Maret 2026.
Ke depan, jaringan Wi-Fi akan disederhanakan menjadi dua SSID utama, yakni “Pemkab Batola” untuk akses publik terintegrasi dan “Kominfo_[Nama SKPD]” untuk mendukung kinerja ASN di masing-masing instansi.
Dalam kesempatan tersebut, Aris juga menyampaikan rencana penerapan kebijakan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen bagi staf, kecuali pejabat eselon II dan III.
Adapun ketentuan WFH meliputi kewajiban absensi berbasis lokasi rumah melalui aplikasi Smart Presensi, larangan berada di pusat perbelanjaan atau tempat wisata selama jam kerja, serta kesiapsiagaan ASN saat dihubungi pimpinan.
Kebijakan ini tidak berlaku bagi perangkat daerah yang memberikan layanan publik, seperti BPBD, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pendidikan, dan PTSP.
Menutup amanatnya, Aris mengingatkan pentingnya implementasi kebijakan perlindungan anak di ruang digital sesuai regulasi Kementerian Kominfo.
Sejak 28 Maret 2026, pemerintah pusat mulai membatasi akses terhadap sejumlah platform digital, seperti YouTube, TikTok, dan Roblox, bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Ia mengimbau para orang tua, khususnya ASN, untuk meningkatkan pengawasan penggunaan gawai pada anak.
"Manfaatkan teknologi secara bijak untuk mendukung tumbuh kembang generasi yang aman dan produktif,” pungkasnya. (dsk/ali/jp).
















