TAMIANG LAYANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Timur menjual langsung 26 barang rampasan negara dan menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp16.323.000 ke kas negara, Selasa (14/4/2026).
Penjualan yang digelar di Aula Kejari Barito Timur itu merupakan tindak lanjut putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan dilaksanakan oleh Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB) secara terbuka dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Kejari Barito Timur bersama jajaran turut memantau langsung proses penjualan. Barang yang dilepas meliputi kendaraan bermotor, telepon genggam, serta peralatan mesin.
Sebanyak empat unit sepeda motor dijual, yakni Yamaha Mio Soul, Yamaha Mio, Honda Scoopy, dan Yamaha Jupiter MX. Selain itu, terdapat 11 unit telepon genggam berbagai merek seperti Redmi, Samsung, Vivo, dan Nokia.
Kejari juga menjual 11 unit peralatan mesin dan perlengkapan, antara lain mesin alkon, mesin diesel Dongfeng, pompa air, alat penghisap pasir, serta perlengkapan pendukung seperti selang, pipa, dan timbangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur, Rahmad Isnaini melalui Kepala Seksi Intelijen Sodiq Suksmana Hadi, mengatakan penjualan ini bertujuan mengoptimalkan pemanfaatan barang rampasan agar tidak mengalami penurunan nilai ekonomis akibat penyimpanan terlalu lama.
"Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan penerimaan negara,” ujarnya.
Ia menegaskan, pengelolaan barang rampasan negara akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan aset negara sekaligus mendukung penegakan hukum yang berkeadilan di Barito Timur. (zi/jp).



















