BREAKING NEWS

Senin, 04 Mei 2026

BPBD Barito Kuala Peringatkan Ancaman “El Nino Godzilla”, ASN Diminta Siaga Cegah Karhutla

MARABAHAN- Pemerintah Kabupaten Barito Kuala menggelar apel pagi yang diikuti seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di halaman Kantor Bupati Barito Kuala, Senin (4/5/2026).

Apel kali ini dilaksanakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Barito Kuala dengan Kepala BPBD, Mirwan Efendi Siregar, bertindak sebagai pembina apel.

Dalam amanatnya, Mirwan menyampaikan peringatan terkait potensi cuaca ekstrem berdasarkan prakiraan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada 2026, yang dikenal dengan fenomena “El Nino Godzilla”. Fenomena tersebut diperkirakan berlangsung dari April hingga November dan berpotensi memicu kemarau panjang serta meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

"Wilayah Kabupaten Barito Kuala memiliki luas 2.429,59 kilometer persegi, dengan sekitar 98 persen atau 2.384,65 kilometer persegi merupakan lahan gambut yang sangat rentan terbakar,” ujar Mirwan.

Ia menegaskan, penanganan bencana seperti karhutla, banjir, dan puting beliung merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan sinergi lintas sektor, termasuk TNI, Polri, dan SOPD terkait. Dinas Pertanian diminta aktif mengedukasi petani, sementara Dinas Pendidikan diharapkan melakukan sosialisasi di lingkungan sekolah.

Mirwan juga mengingatkan ASN untuk menjadi pelopor dalam menghentikan praktik pembakaran lahan. Menurutnya, metode tersebut meskipun dianggap ekonomis, memiliki dampak serius terhadap kesehatan masyarakat akibat asap yang ditimbulkan.

Selain itu, camat, lurah, dan kepala desa diminta meningkatkan deteksi dini dengan mendirikan posko di wilayah rawan serta segera melaporkan titik api kepada BPBD untuk penanganan cepat.

Terkait aspek hukum, Mirwan menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan memiliki konsekuensi pidana berat. Mengacu pada Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku dapat dikenai hukuman hingga 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp15 miliar.

Ia juga mendorong ASN berperan sebagai edukator, baik di lingkungan keluarga maupun masyarakat, dalam upaya pencegahan karhutla.

"Melalui kerja sama semua pihak, kami berharap tingkat kerawanan karhutla di Barito Kuala dapat ditekan secara signifikan tahun ini,” tutupnya. (dsk/ali/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes