BANJARMASIN- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan menyampaikan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Banjarmasin, Selasa (5/5/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kalsel, Dr. H Supian HK, S.H., M.H., dan dihadiri jajaran pemerintah provinsi yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kalsel, Muhammad Syarifuddin, M.Pd., mewakili Gubernur Kalsel.
Penyampaian rekomendasi DPRD dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD Kalsel, Desy Oktavia Sari. Dalam laporannya, ia menegaskan bahwa penyusunan rekomendasi berpedoman pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, serta ketentuan teknis lainnya terkait evaluasi LKPj.
Desy menekankan bahwa rekomendasi DPRD merupakan bagian penting dari mekanisme tata kelola pemerintahan daerah yang akuntabel dan transparan, sekaligus menjadi instrumen evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.
"Rekomendasi DPRD bukan sekadar catatan administratif, tetapi merupakan bentuk evaluasi, koreksi, dan arahan yang harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah dalam upaya perbaikan kinerja ke depan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, bahwa seluruh rekomendasi DPRD wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah serta diintegrasikan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran, termasuk Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Adapun sejumlah sektor yang menjadi perhatian DPRD meliputi bidang pemerintahan, hukum dan HAM, ekonomi dan keuangan, pembangunan dan infrastruktur, serta kesejahteraan masyarakat.
DPRD mendorong penguatan reformasi birokrasi, peningkatan layanan publik berbasis digital, optimalisasi pendapatan daerah, percepatan pembangunan infrastruktur, serta peningkatan kualitas pendidikan dan layanan kesehatan.
DPRD Kalsel juga menyatakan akan melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut rekomendasi tersebut. Setiap bentuk pengabaian atau pelaksanaan yang tidak optimal akan menjadi catatan dalam evaluasi kinerja pemerintah daerah. (sar/ali/jp).












