TANJUNG- DPRD Kabupaten Tabalong memfasilitasi rapat dengar pendapat (RDP) antara manajemen PT Bagas Bumi Persada (BBP) dan perwakilan karyawan, menyusul aksi unjuk rasa damai terkait tuntutan pembayaran hak pekerja, Senin (25/5/2026) di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Tabalong, Mabuun, Murung Pudak.
Rapat yang dimulai pukul 10.05 Wita tersebut dihadiri Wakil Bupati Tabalong, pimpinan DPRD, Kapolres Tabalong, Kajari Tabalong, Dandim 1008/Tabalong, Dinas Tenaga Kerja, manajemen perusahaan, serikat pekerja, serta perwakilan karyawan.
Dalam forum tersebut, kedua belah pihak menyepakati berita acara kesepakatan bersama yang ditandatangani manajemen PT BBP Site Tanjung dan perwakilan karyawan.
Manajemen mengakui masih memiliki kewajiban pembayaran gaji dan tunjangan karyawan untuk periode Maret hingga Mei 2026. Perusahaan juga berkomitmen mencari dana pinjaman atau dana talangan dari sumber yang sah untuk memenuhi kewajiban tersebut.
Jika upaya itu belum berhasil, manajemen akan mengajukan permohonan kepada Satgas PKH agar sebagian hasil penjualan atau lelang aset perusahaan dapat dialokasikan untuk pembayaran hak pekerja.
Selain itu, Head Office PT BBP Site Tanjung akan menyampaikan surat resmi kepada Satgas PKH serta menggelar rapat internal di Jakarta guna membahas penyelesaian persoalan ketenagakerjaan dalam waktu 14 hari kerja sejak kesepakatan ditandatangani.
RDP berakhir pukul 14.05 Wita dengan kesepakatan tercapai. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan kondusif.
Sementara itu, aksi unjuk rasa damai yang digelar karyawan PT BBP bersama serikat pekerja sebelumnya juga berlangsung tertib dengan fokus pada tuntutan pembayaran hak-hak pekerja.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana, menegaskan bahwa kepolisian mengawal penuh proses penyampaian aspirasi secara humanis.
"Polres Tabalong memastikan penyampaian pendapat berlangsung aman, tertib, dan kondusif dengan pendekatan humanis,” ujarnya. (fah/jp).






