MARABAHAN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala (Batola) membantah kabar yang menyebut pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Batola terganggu akibat penggeledahan yang dilakukan penyidik.
Kejari menegaskan operasional dan layanan kepada masyarakat tetap berjalan normal.
Isu gangguan pelayanan mencuat setelah Kejari Batola menggeledah kantor PDAM di Marabahan pada Selasa, 21 April 2026.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di tubuh badan usaha milik daerah itu.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Batola, M. Prayogi Saputra, menyebut informasi terkait terganggunya pelayanan sebagai tidak benar. Ia menilai kabar tersebut merupakan framing dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Kami sudah memperhitungkan setiap tindakan agar tidak mengganggu operasional. Faktanya, layanan tetap berjalan dan loket pembayaran masih buka setelah kegiatan penggeledahan,” ujarnya, merujuk pada operasional layanan yang tetap berlangsung hingga Senin, 4 Mei 2026.
Meski demikian, di sisi lain sejumlah pelanggan mengeluhkan kesulitan dalam proses pembayaran. Keluhan tersebut beredar di tengah penyidikan yang sedang berlangsung.
Terkait langkah hukum, Kejari Batola mengonfirmasi telah memblokir sejumlah rekening pribadi milik oknum pegawai PDAM yang diduga terlibat. Pemblokiran dilakukan untuk menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Barito Kuala.
Namun, Kejari memastikan rekening utama milik PDAM Batola tidak terdampak dan tetap dapat digunakan untuk operasional.
"Rekening PDAM aman dan bisa dicek langsung di Bank Kalsel,” kata Prayogi.
Kasus ini telah memasuki tahap penyidikan setelah melalui proses penyelidikan sejak Maret 2026. Hingga kini, sebanyak 31 saksi telah diperiksa. Penyidik juga tengah menelusuri aset milik pihak-pihak yang diduga terlibat guna memulihkan kerugian negara. (hru/jp).
