PALANGKA RAYA- Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan zirkon dan mineral ikutan lainnya oleh PT Kirana Bhumi Mineral (KBM) dan entitas terkait periode 2020–2025.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi lebih dari dua alat bukti sah hasil penyidikan yang dimulai sejak Maret 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, menyebut kelima tersangka berinisial VC, IH, FC, HAW, dan ETS, dengan peran berbeda dalam perkara tersebut.
"Tersangka VC diduga memfasilitasi penerbitan dokumen persyaratan IUP Operasi Produksi dan RKAB PT KBM melalui CV Jasmin milik istrinya,” kata Dodik, Senin (25/5/2026).
Dalam proses tersebut, penyidik juga menemukan dugaan adanya aliran dana dari pihak PT KBM kepada oknum pegawai negeri yang berwenang, sehingga penerbitan izin diduga tidak sesuai ketentuan.
Selain VC, tersangka IH yang menjabat Penelaah Teknis Kebijakan dan Evaluator Dokumen Teknis pada Dinas ESDM Kalteng diduga menyusun dokumen pengajuan IUP dan RKAB melalui CV Jasmin serta menerima imbalan terkait proses evaluasi.
Sementara itu, FC selaku Direktur PT KBM diduga memberikan sejumlah uang kepada pejabat di Dinas ESDM Kalteng untuk memuluskan penerbitan pertimbangan teknis IUP dan persetujuan RKAB.
Tersangka HAW, yang juga Direktur PT KBM sekaligus Direktur CV Universal Sarana Abadi, diduga membeli pasir zirkon dari penambang ilegal di luar wilayah IUP. Material tersebut kemudian dijual kembali seolah berasal dari tambang resmi perusahaan.
Adapun ETS, yang berperan mengelola keuangan PT KBM dan CV Universal Sarana Abadi, diduga mengatur pembiayaan operasional serta turut terlibat dalam pemberian dana terkait pengurusan izin usaha pertambangan dan RKAB.
Penyidik juga menduga PT KBM menyalahgunakan kuota produksi dalam RKAB untuk menjual pasir zirkon hasil tambang ilegal di Kalimantan Tengah.
Selain itu, Kejati Kalteng menemukan indikasi pelanggaran administrasi dalam perpanjangan IUP Operasi Produksi PT KBM tahun 2023. Permohonan perpanjangan tersebut seharusnya tidak dapat diproses karena adanya ketidaksesuaian KBLI, namun tetap diterbitkan.
"Permohonan seharusnya tidak dapat diproses, tetapi tetap diterbitkan,” ujar Dodik.
Dari hasil penyidikan, PT KBM tercatat melakukan ekspor zirkon pada 2022–2025 dengan total volume 15.028 ton senilai USD17 juta atau sekitar Rp281,3 miliar.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menegaskan pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan.
Untuk proses hukum, VC, IH, dan ETS tidak ditahan karena telah lebih dahulu ditahan dalam perkara lain terkait dugaan korupsi penjualan zirkon PT Investasi Mandiri. Sementara FC dan HAW ditahan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari terhitung sejak 25 Mei 2026. (emca/zi/jp).






