JAKARTA- Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus bersama Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani, membahas penguatan sinergi pengawasan Program JAGA DESA (Jaksa Garda Desa) dan JAGA Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG), dalam pertemuan di Kantor DPP ABPEDNAS, Jalan Gudang Peluru Raya No. 29, Jakarta Selatan, Rabu (20/5/2026).
Pertemuan tersebut turut dihadiri Sekretaris Jenderal SMSI Makali Kumar, Bendahara SMSI Iwan Jalaluddin, dan Wakil Ketua Dewan Penasehat SMSI Prof. Dr. Taufiqurochman. Sementara dari ABPEDNAS hadir Ketua Umum Indra Utama dan Sekretaris Jenderal Adhitya Yusma Perdana.
Pembahasan difokuskan pada penguatan kolaborasi antara Kejaksaan RI, ABPEDNAS, dan SMSI dalam mendukung pengawasan program strategis pemerintah hingga tingkat desa.
Ketua Umum SMSI, Firdaus, menegaskan SMSI siap mengerahkan jaringan media siber anggotanya di seluruh Indonesia untuk mendukung edukasi publik, penyebarluasan informasi, serta pengawasan terhadap pelaksanaan Program JAGA DESA dan JAGA Dapur MBG.
"SMSI siap bersinergi dengan Kejaksaan dan ABPEDNAS dalam mendukung program JAGA DESA dan JAGA Dapur MBG. Pers memiliki fungsi edukasi, informasi, sekaligus kontrol sosial sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” ujar Firdaus.
Menurut Firdaus, keterlibatan media penting untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang akurat sekaligus dapat berpartisipasi dalam pengawasan program pemerintah secara transparan dan akuntabel.
Ia menjelaskan, Program JAGA DESA merupakan kolaborasi Kejaksaan RI dan Kementerian Desa untuk mengawal pengelolaan Dana Desa agar tepat sasaran dan bebas dari penyimpangan.
Selain itu, SMSI juga mendukung penguatan pengawasan Program Makan Bergizi Gratis melalui sistem “JAGA Dapur MBG” yang diinisiasi Badan Gizi Nasional bersama Kejaksaan Agung RI.
Program MBG menjadi salah satu prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dengan dukungan anggaran besar, sehingga membutuhkan sistem pengawasan yang kuat dan transparan.
Sementara itu, JAM Intel Kejagung RI, Reda Manthovani, mengatakan pengawasan Program MBG dilakukan secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
Menurutnya, seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan memiliki media sosial sebagai sarana pelaporan terbuka terkait menu makanan, harga bahan pangan, hingga distribusi kepada penerima manfaat.
"Masyarakat bisa langsung melakukan kontrol terhadap pelaksanaan program. Ini bagian dari transparansi dan akuntabilitas agar program berjalan tepat sasaran,” kata Reda.
Ia menambahkan, pengawasan program juga dilakukan bersama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan aparat penegak hukum guna memastikan penggunaan anggaran negara sesuai aturan.
Reda menegaskan, Program JAGA DESA dan JAGA Dapur MBG tidak hanya berorientasi pada pengawasan, tetapi juga pendampingan preventif bagi aparatur pemerintah dan pelaksana program agar terhindar dari persoalan hukum.
"Penguatan tata kelola pemerintahan desa dan program strategis nasional membutuhkan sinergi seluruh elemen, termasuk media dan masyarakat. Dengan kolaborasi yang baik, potensi penyimpangan anggaran dapat diminimalisir,” tegasnya.
Program JAGA DESA dan JAGA Dapur MBG diharapkan menjadi model pengawasan terpadu antara pemerintah, aparat penegak hukum, organisasi desa, media, dan masyarakat dalam mewujudkan pembangunan desa yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kesejahteraan rakyat. (rls/ali/jp).






