BREAKING NEWS

Kamis, 21 Mei 2026

Komisi IV DPRD Kalsel Terima Aspirasi Buruh soal Aturan Outsourcing, Soroti Potensi Multitafsir Permenaker

BANJARMASIN- Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menerima audiensi gabungan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Kota Banjarmasin terkait aspirasi terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang ketentuan outsourcing, Kamis (21/5/2026).

Audiensi yang berlangsung bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalsel itu dipimpin langsung Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, Jihan Hanifha. Pertemuan tersebut membahas berbagai masukan pekerja terkait implementasi aturan ketenagakerjaan terbaru yang dinilai masih memerlukan kejelasan teknis.

Jihan menegaskan, DPRD Kalsel terbuka terhadap seluruh aspirasi masyarakat, termasuk dari kalangan pekerja dan buruh, guna memastikan kebijakan ketenagakerjaan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi tenaga kerja.

"Hari ini kami menerima langsung aspirasi dari Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Kota Banjarmasin terkait Permenaker Nomor 7 Tahun 2026. Sebagai wakil rakyat, tentu kami mendengarkan dan mendukung setiap aspirasi yang disampaikan,” ujarnya.

Dalam audiensi tersebut, salah satu poin utama yang disoroti ialah adanya sejumlah frasa dalam regulasi outsourcing yang dinilai berpotensi menimbulkan multitafsir di lapangan apabila tidak disertai penjelasan teknis yang rinci.

Menurut Jihan, DPRD Kalsel akan membantu menjembatani komunikasi antara pekerja dengan pemerintah pusat maupun DPR RI agar berbagai aspirasi tersebut dapat tersampaikan secara resmi.

"Kami akan mencoba membantu komunikasi, baik melalui DPR RI maupun kementerian terkait, karena regulasi ini merupakan kewenangan pemerintah pusat,” katanya.

Selain membahas regulasi outsourcing, Komisi IV DPRD Kalsel juga menerima berbagai laporan terkait hak-hak ketenagakerjaan yang disampaikan para pekerja.

Jihan memastikan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalsel untuk menelaah setiap laporan secara detail dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami ingin memastikan tidak ada hak-hak pekerja yang terabaikan. Karena itu, seluruh laporan yang masuk akan diinventarisasi dan dibahas lebih lanjut bersama instansi terkait,” pungkasnya. (sar/ali/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes