BREAKING NEWS

Jumat, 29 Mei 2026

Pansus I DPRD Kalsel Bahas Revisi Perda Pajak dan Retribusi untuk Optimalkan PAD

BANJARMASIN- Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan mulai membahas perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Pembahasan dilakukan melalui rapat kerja yang dipimpin Ketua Pansus I, Muhammad Yani Helmi, bersama anggota pansus, Jum'at (29/5/2026).

Rapat tersebut menghadirkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) serta Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan guna memberikan masukan teknis dan yuridis terhadap substansi perubahan perda.

Dalam pembahasannya, Pansus I menyoroti sejumlah aspek strategis, mulai dari optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), efektivitas sistem pemungutan pajak dan retribusi, hingga penyesuaian regulasi dengan kondisi dan kebutuhan daerah saat ini.

Perubahan perda dinilai penting untuk menghadirkan regulasi yang lebih adaptif, transparan, serta mampu mendukung peningkatan penerimaan daerah tanpa membebani masyarakat maupun pelaku usaha.

Bapenda Provinsi Kalimantan Selatan memaparkan hasil evaluasi pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2024, termasuk sejumlah potensi sumber pendapatan daerah yang masih dapat dioptimalkan melalui penyempurnaan regulasi dan mekanisme pemungutan.

Sementara itu, Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Selatan memberikan masukan terkait harmonisasi peraturan dan penyempurnaan substansi hukum agar perubahan perda yang disusun memiliki kepastian hukum serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Ketua Pansus I DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, menegaskan bahwa pembahasan revisi perda dilakukan secara komprehensif untuk menghasilkan regulasi yang efektif dalam meningkatkan pendapatan daerah sekaligus tetap memperhatikan kepentingan masyarakat.

"Perubahan Perda ini harus mampu menjawab kebutuhan daerah dalam meningkatkan PAD, namun tetap memberikan rasa keadilan dan kemudahan bagi masyarakat serta pelaku usaha,” ujarnya.

Melalui pembahasan tersebut, Pansus I berharap revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024 dapat segera diselesaikan sehingga menjadi landasan hukum yang lebih efektif dalam mendukung pembangunan daerah, memperkuat kemandirian fiskal, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kalimantan Selatan. (sar/ali/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes