TAMIANG LAYANG- Pemerintah Kabupaten Barito Timur menetapkan petunjuk teknis (juknis) Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 180/103/HUK/2026 tentang Petunjuk Teknis SPMB TK, SD, dan SMP Tahun Ajaran 2026/2027.
Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Barito Timur, Erik Bimantara, mengatakan juknis ini menjadi dasar hukum pelaksanaan penerimaan murid baru di seluruh satuan pendidikan formal di daerah tersebut.
"Juknis ini disusun sebagai pedoman resmi agar pelaksanaan SPMB berjalan tertib, lancar, transparan, dan sesuai ketentuan,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).
Menurut Erik, penerbitan juknis merupakan tindak lanjut Pasal 33 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 yang mewajibkan pemerintah daerah menyusun petunjuk teknis penerimaan murid baru.
Selain menjamin kepastian hukum, kebijakan ini juga bertujuan menjaga kelancaran, ketertiban, serta koordinasi pelaksanaan penerimaan peserta didik di seluruh satuan pendidikan.
Pelaksanaan SPMB dibiayai melalui APBD Kabupaten Barito Timur pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan. Keputusan ini berlaku sejak 26 Maret 2026.
Dalam juknis, pelaksanaan SPMB mengedepankan prinsip objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, serta tanpa diskriminasi, sehingga setiap anak memiliki kesempatan yang sama memperoleh akses pendidikan.
Penerimaan murid baru dilakukan melalui empat jalur, yakni domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.
Jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid yang tinggal di wilayah penerimaan yang telah ditetapkan. Jalur afirmasi menyasar keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas. Jalur prestasi khusus untuk jenjang SMP berdasarkan capaian akademik maupun nonakademik. Sementara jalur mutasi ditujukan bagi peserta didik yang berpindah domisili karena tugas orang tua atau anak guru di sekolah tujuan.
Untuk jenjang TK, peserta didik dibagi menjadi Kelompok A usia 4–5 tahun dan Kelompok B usia 5–6 tahun.
Jenjang SD kelas 1 mensyaratkan usia 7 tahun atau minimal 6 tahun pada 1 Juli 2026. Pengecualian diberikan bagi anak usia paling rendah 5 tahun 6 bulan yang memiliki kecerdasan atau bakat istimewa dengan rekomendasi psikolog profesional.
Sementara itu, calon peserta didik SMP kelas 7 berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2026 dan telah menyelesaikan pendidikan SD atau sederajat.
Pada jalur domisili, calon murid wajib memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum pendaftaran. Jika tidak memiliki KK karena bencana, dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari pihak berwenang.
Untuk jalur prestasi jenjang SMP, seleksi didasarkan pada nilai rapor lima semester terakhir, sertifikat Tes Kemampuan Akademik (TKA), serta prestasi di bidang sains, teknologi, seni, budaya, dan olahraga.
Selain juknis, Dinas Pendidikan juga menetapkan pembagian wilayah domisili melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 0693 Tahun 2026.
Seluruh satuan pendidikan wajib mematuhi pembagian wilayah tersebut. Untuk TK, wilayah didasarkan pada administrasi desa atau kelurahan, sedangkan SD berbasis rukun tetangga (RT).
Sebagai contoh, TK Negeri Pembina melayani wilayah Kelurahan Tamiang Layang, sementara SDN 1 Tamiang Layang melayani RT 08, 09, dan 10 di kelurahan yang sama.
Erik mengimbau orang tua mendaftarkan anak sesuai domisili serta aktif berperan dalam pendidikan.
"Pendidikan tidak hanya di sekolah, tetapi juga di rumah. Peran orang tua sangat menentukan,” katanya.
Ia juga meminta masyarakat tidak terpaku pada anggapan sekolah favorit.
"Semua sekolah memiliki tujuan yang sama, memberikan layanan pendidikan terbaik. Yang penting sesuai domisili dan aturan,” tegasnya.
Ia berharap, seluruh satuan pendidikan menjalankan SPMB secara disiplin sesuai juknis yang telah ditetapkan. (zi/jp).












