KUALA PEMBUANG- Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Seruyan 2026 mulai memasuki fase krusial. Dari 51 desa peserta Pilkades, mayoritas masih menjalani proses verifikasi administrasi bakal calon kepala desa.
Wakil Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Seruyan, Rusdi Hidayat, mewakili Ketua Panlih Kabupaten dr. Bachrun Abbas, mengatakan hingga saat ini sebagian besar desa masih berada pada tahap penelitian berkas pencalonan.
"Dari total 51 desa yang mengikuti proses pencalonan kepala desa, sebagian besar masih berada pada tahap verifikasi administrasi bakal calon,” kata Rusdi kepada awak media, Sabtu (9/5/2026).
Berdasarkan data rekapitulasi panitia, sebanyak 41 desa atau 80,39 persen masih menjalani proses penelitian dan verifikasi administrasi bakal calon kepala desa.
Sementara itu, tujuh desa harus memasuki masa perpanjangan pendaftaran karena jumlah pendaftar belum memenuhi syarat minimal dua calon.
"Sebanyak tujuh desa harus memasuki masa perpanjangan pendaftaran karena minimnya jumlah pendaftar,” ujarnya.
Di sisi lain, tiga desa dipastikan menjalani seleksi tambahan lantaran jumlah bakal calon melebihi batas maksimal yang ditentukan dalam regulasi Pilkades, yakni lebih dari lima orang.
Ketiga desa tersebut adalah Desa Sungai Perlu, Desa Pematang Panjang, dan Desa Bangkal. Para bakal calon di tiga desa itu wajib mengikuti tahapan seleksi tambahan berupa skoring dan ujian tingkat kabupaten.
"Ketiga desa tersebut wajib mengikuti tahapan seleksi tambahan berupa skoring dan ujian kabupaten,” tegas Rusdi.
Berbeda dengan desa yang dipadati bakal calon, sejumlah desa justru menghadapi minimnya partisipasi pencalonan. Hingga penutupan tahap awal pendaftaran, beberapa desa bahkan belum memiliki satu pun bakal calon kepala desa.
Desa-desa tersebut yakni Desa Bukit Buluh, Desa Ayawan, Desa Ringin Agung, Desa Marandang, Desa Mojang Baru, dan Desa Mongoh Juoi. Sedangkan Desa Sukorejo baru memiliki satu bakal calon.
Untuk mengatasi kondisi tersebut, panitia Pilkades melalui panitia tingkat desa kembali membuka masa pendaftaran selama 15 hari guna memenuhi ketentuan minimal dua calon di setiap desa.
Secara keseluruhan, jumlah bakal calon kepala desa yang telah mendaftar mencapai 142 orang. Adapun jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pilkades Seruyan 2026 tercatat sebanyak 50.172 jiwa, sehingga rata-rata terdapat hampir tiga bakal calon di setiap desa peserta.
Menurut Rusdi, tingginya jumlah pendaftar di sejumlah desa menunjukkan antusiasme masyarakat terhadap kontestasi politik tingkat desa masih cukup tinggi. Namun, rendahnya minat pencalonan di beberapa wilayah juga menjadi perhatian panitia dan pemerintah daerah.
"Situasi ini menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat dalam Pilkades 2026. Tetapi di beberapa desa masih minim peminat, dan itu menjadi perhatian kami,” pungkasnya.
Panitia kabupaten memastikan seluruh tahapan Pilkades Serentak Seruyan 2026 tetap berjalan sesuai ketentuan, mulai dari verifikasi administrasi, seleksi kompetensi tambahan, hingga penetapan calon kepala desa definitif.
Pilkades Serentak Seruyan 2026 diprediksi menjadi salah satu kontestasi tingkat desa paling kompetitif dalam beberapa tahun terakhir, terutama di desa-desa dengan jumlah kandidat yang membludak. (gan/jp).












