BREAKING NEWS

Sabtu, 30 Mei 2026

Polda Kalteng Bongkar 121 Kasus Kejahatan Jalanan, 233 Tersangka Dibekuk dalam Lima Bulan

PALANGKA RAYA- Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) bersama jajaran Polres berhasil mengungkap 121 kasus kejahatan jalanan sepanjang Januari hingga Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 233 tersangka berhasil diamankan.

Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol. Iwan Kurniawan, mengatakan kasus yang berhasil diungkap meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

"Terhitung sejak Januari hingga akhir Mei 2026, Polda Kalteng dan jajaran berhasil mengungkap 121 kasus kejahatan jalanan dengan 233 tersangka yang telah diamankan,” ujar Kapolda saat konferensi pers di Graha Bhayangkara Polda Kalimantan Tengah, Sabtu (30/5/2026).

Kapolda menjelaskan, berdasarkan pemetaan kasus, tindak pidana curat paling banyak terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur. Sementara kasus curas tertinggi tercatat di Kabupaten Kapuas, dan kasus curanmor mendominasi di Palangka Raya.

Menurutnya, modus operandi curat di Kalimantan Tengah didominasi pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di kawasan perkebunan, termasuk di area yang tengah ditertibkan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

"Beberapa kasus pencurian sawit bahkan berkembang menjadi tindak pidana curas karena dilakukan secara berkelompok, menggunakan kendaraan angkut besar, dan disertai perlawanan terhadap petugas keamanan di lapangan,” katanya.

Sementara itu, pelaku curanmor masih banyak menggunakan modus konvensional dengan memanfaatkan kunci letter T untuk mencuri kendaraan.

Dari seluruh kasus yang terungkap, total kerugian material yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp2,125 miliar. Rinciannya, kerugian akibat curat sebesar Rp90 juta, curas Rp435 juta, dan curanmor mencapai Rp1,6 miliar.

Dalam proses penegakan hukum, Polda Kalteng menerapkan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pelaku curat dijerat Pasal 417 dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun dan denda hingga Rp500 juta. Pelaku curas dikenakan Pasal 479 dengan ancaman sembilan tahun penjara dan denda maksimal Rp900 juta, sedangkan pelaku curanmor dijerat Pasal 477 dengan ancaman tujuh tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.

Kapolda juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan tindak pidana atau gangguan kamtibmas melalui layanan darurat 110. 

Selain itu, warga diminta meningkatkan kewaspadaan dengan memasang kunci pengaman tambahan pada kendaraan, memasang kamera pengawas (CCTV), serta menghindari penggunaan barang-barang mewah di lokasi yang dinilai rawan kejahatan.

"Polda Kalteng akan terus mengoptimalkan langkah pencegahan dan penindakan melalui peningkatan patroli, kegiatan sambang Bhabinkamtibmas, sinergi dengan para pemangku kepentingan, serta dukungan personel Brimob dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya. (emca/zi/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes