BREAKING NEWS

Sabtu, 30 Mei 2026

Polres Barito Timur Bongkar Sejumlah Kasus Pencurian, Pelaku Curanmor hingga Pencuri Sawit Digiring ke Meja Hijau

TAMIANG LAYANG- Polres Barito Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas. Sejumlah kasus pencurian yang terjadi di berbagai wilayah berhasil diungkap, mulai dari pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian buah kelapa sawit, hingga pencurian dengan pemberatan. Seluruh pelaku telah diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hasil pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lounge D Bartime, Sabtu (30/5/2026). Kegiatan dipimpin Wakapolres Barito Timur, Kompol Alexander Ferdianta Sitepu didampingi Kasat Reskrim AKP Hengky Prasetyo dan Kasi Humas AKP Eko Sutrisno. 

Dalam kesempatan itu, Wakapolres Barito Timur, Kompol Alexander Ferdianta Sitepu, membeberkan sejumlah perkara yang berhasil dituntaskan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah pencurian sepeda motor Honda CRF 150 L milik Hedi bin Ardiansyah di Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah. Pelaku berinisial H alias Diun, nekat merusak kunci kendaraan menggunakan kunci T sebelum membawa kabur motor yang terparkir di depan rumah kerabat korban. 

Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp46,27 juta. Setelah melalui proses hukum, pelaku akhirnya divonis tiga tahun penjara.

Selain itu, kata Kompol Alexander, pihaknya juga mengungkap kasus pencurian hasil perkebunan kelapa sawit di area Koperasi Produsen Plasma Paju Epat Sejahtera Mandiri (KPPESM), Desa Telang Siong, Kecamatan Paju Epat. 

Dua tersangka berinisial K dan D tertangkap setelah petugas menemukan puluhan janjang buah sawit yang disembunyikan di dalam parit. Dari tangan keduanya, polisi menyita 35 janjang sawit, alat panen, satu unit mobil pikap, serta sejumlah barang bukti lainnya. Keduanya kini dijerat Undang-undang Perkebunan dan pasal pencurian dalam KUHP.

Selanjutnya, kasus lainnya terjadi di Desa Dayu, Kecamatan Karusen Janang, dengan korban Sari Haratini yang kehilangan sepeda motor Yamaha Mio GT. 

Berbekal laporan masyarakat dan hasil penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan kendaraan tersebut dan mengamankan tersangka berinisial I alias Icha bin Tenda. 

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui mengambil motor korban saat kunci masih tergantung pada kendaraan yang diparkir di halaman rumah.

Wakapolres Kompol Alexander Ferdianta Sitepu, menegaskan bahwa Polres Barito Timur tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. 

Ia juga mengimbau warga agar lebih waspada dalam menjaga harta benda dan segera melaporkan setiap tindak kriminal yang terjadi. 

"Penegakan hukum akan terus kami lakukan secara tegas dan profesional demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Barito Timur,” tegasnya. (zi/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes