KUALA KAPUAS- Satuan Lalu Lintas Polres Kapuas menggelar penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas berupa aksi balap liar dan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong) di wilayah hukum Polres Kapuas, Sabtu (9/5/2025) malam hingga Minggu dini hari.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di wilayah Kota Kuala Kapuas, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dan menindak tujuh pelanggar yang terlibat balap liar maupun menggunakan knalpot brong dengan sanksi tilang.
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Lantas Polres Kapuas, AKP Aries Gunawan, mengatakan penindakan dilakukan sebagai upaya menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar, sekaligus menekan potensi kecelakaan lalu lintas akibat aksi balap liar.
"Melalui kegiatan ini, kami berupaya memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat pengguna jalan serta mencegah gangguan ketertiban di wilayah hukum Polres Kapuas,” ujarnya, Minggu (10/5/2026) siang.
Ia menegaskan, bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya. (fah/jp).












