KUALA KAPUAS- Kepolisian Resor (Polres) Kapuas, Polda Kalimantan Tengah berhasil mengungkap serangkaian kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret yang terjadi di wilayah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat tersangka yang diduga terlibat dalam sejumlah aksi penjambretan gelang emas milik warga.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam kegiatan press release yang dipimpin Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., didampingi Kasat Reskrim AKP Danny Arrizal Saputra, S.Tr.K., S.I.K., M.H., serta jajaran Polres Kapuas, Jum'at (29/5/2026).
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari sejumlah laporan masyarakat terkait aksi penjambretan yang terjadi di beberapa lokasi di wilayah Kecamatan Selat. Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku yang diduga merupakan bagian dari jaringan pelaku jambret lintas daerah.
Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial B alias Kodok (36), S alias Ancul (50), J alias Andi Lau (37), dan M alias Ijul (26). Penangkapan dilakukan di wilayah Kabupaten Banjar dan Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan, pada Jumat dini hari, 29 Mei 2026.
Dari hasil penyelidikan, para tersangka diduga terlibat dalam sedikitnya empat aksi penjambretan yang menyasar perempuan pengendara sepeda motor di wilayah Kuala Kapuas.
Kasus pertama terjadi pada 27 September 2025 di Jalan Pemuda KM 3,5, depan SMKN 3 Kuala Kapuas. Korban kehilangan gelang emas 99 seberat 39,86 gram dengan kerugian mencapai Rp24,7 juta.
Kasus kedua terjadi di depan Kantor Telkom Jalan Tambun Bungai pada Januari 2026. Dalam kejadian tersebut, korban kehilangan gelang emas seberat 10 gram dan mengalami luka memar pada tangan kanan akibat tarikan pelaku.
Selanjutnya, pada 14 Mei 2026, seorang ibu rumah tangga menjadi korban penjambretan di Jalan Cilik Riwut. Pelaku yang menggunakan sepeda motor memepet korban sebelum merampas gelang emas di tangan kirinya. Kerugian akibat kejadian itu diperkirakan mencapai Rp40 juta.
Aksi serupa kembali terjadi pada 16 Mei 2026 di Jalan Tambun Bungai, tepatnya di depan Kantor Samsat Kuala Kapuas. Korban kehilangan gelang emas seberat 30 gram dengan nilai kerugian sekitar Rp60 juta.
Secara keseluruhan, total kerugian materiil dari empat laporan polisi tersebut mencapai Rp144.713.200.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua unit sepeda motor yang diduga digunakan saat beraksi, beberapa unit telepon genggam, helm, uang tunai hasil kejahatan, kwitansi pembelian emas milik korban, serta berbagai barang lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Danny Arrizal Saputra, mengatakan para tersangka diduga tidak hanya beraksi di wilayah Kapuas, tetapi juga di sejumlah daerah lain di Kalimantan Selatan seperti Pelaihari, Banjarbaru, Astambul, Kandangan, dan Martapura.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku diduga telah melakukan aksi serupa di beberapa wilayah. Penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya korban dan lokasi kejadian lainnya," ujarnya.
Polisi juga mengungkap bahwa tersangka B alias Kodok merupakan residivis kasus pencurian dan jambret yang pernah beberapa kali menjalani hukuman pidana. Sementara tersangka S alias Ancul diketahui sedang menjalani proses hukum dalam perkara serupa di Polres Banjar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 479 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan. (fah/jp).









