NANGA BULIK- Satresnarkoba Polres Lamandau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam kurun waktu April hingga Mei 2026, petugas berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana narkotika dengan total barang bukti sabu mencapai 10.513,15 gram atau sekitar 10,5 kilogram.
Dari empat kasus tersebut, polisi mengamankan tujuh tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas daerah. Barang bukti yang berhasil disita diperkirakan bernilai lebih dari Rp15,7 miliar.
Hal itu disampaikan dalam press release yang digelar Polres Lamandau, Sabtu (30/5/2026).
Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan jajarannya terhadap aktivitas peredaran narkotika yang melintas di wilayah Kabupaten Lamandau.
"Dari empat kasus yang berhasil diungkap, total tersangka sebanyak tujuh orang dengan barang bukti sabu seberat 10.513,15 gram atau sekitar 10,5 kilogram,” ujar Kapolres melalui AKP Fery Endro Priyawanto.
Ia menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan pada 22 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Lintas Trans Kalimantan Km 14, Desa Kujan, Kecamatan Bulik.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka bernama MH alias Bowo. Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor keseluruhan 1.219,65 gram.
Berdasarkan hasil penyelidikan, barang haram tersebut diduga akan diedarkan ke wilayah Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
"Untuk kasus pertama, barang bukti sekitar 1,2 kilogram rencananya akan dibawa ke Sampit,” jelasnya.
Pengungkapan kedua dilakukan pada 13 Mei 2026 sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Lintas Trans Kalimantan Km 27, Kelurahan Bulik.
Petugas mengamankan tiga tersangka masing-masing berinisial MD, MJ dan AH. Dari ketiganya, polisi menemukan empat paket sabu ukuran besar dengan berat bersih mencapai 4.025 gram atau sekitar 4 kilogram.
Menurut AKP Fery, sabu tersebut diduga akan diedarkan ke wilayah Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat.
"Empat kilogram sabu yang diamankan pada kasus kedua rencananya akan dikirim ke Pangkalan Bun,” katanya.
Selanjutnya, pada 16 Mei 2026 sekitar pukul 11.30 WIB, Satresnarkoba kembali mengungkap kasus narkotika di teras sebuah toko yang berada di Jalan Lintas Trans Kalimantan Km 22, Desa Kujan, Kecamatan Bulik.
Dalam kasus ini, petugas menangkap seorang tersangka berinisial AB. Polisi menyita tiga bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 250,50 gram.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan barang tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Palangka Raya.
"Barang bukti sekitar 250 gram atau dua setengah ons tersebut tujuan peredarannya ke Palangka Raya,” ungkapnya.
Sementara itu, pengungkapan terbesar dilakukan pada 20 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Lintas Trans Kalimantan, Desa Cuhai, Kecamatan Lamandau.
Dua tersangka JP dan S berhasil diamankan bersama lima bungkus kemasan hijau merek Qing Shan yang berisi sabu dengan berat bersih keseluruhan mencapai 5.018 gram atau sekitar 5 kilogram.
Menurut AKP Fery, sabu tersebut diduga akan diedarkan ke wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
“Kasus terakhir ini merupakan barang bukti terbesar yang kami amankan, yaitu sekitar lima kilogram yang rencananya dibawa ke Banjarmasin,” ujarnya.
Jalur Peredaran dari Kalbar ke Kalteng dan Kalsel
Dari hasil pengembangan penyidikan, Satresnarkoba Polres Lamandau memetakan bahwa jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di wilayah Lamandau merupakan bagian dari jaringan internasional.
Narkotika diduga berasal dari Malaysia yang masuk melalui wilayah perbatasan Kalimantan Barat. Selanjutnya barang haram tersebut dibawa ke Pontianak dan didistribusikan melalui jalur darat menuju sejumlah daerah di Kalimantan.
Adapun jalur distribusi yang berhasil dipetakan meliputi Pontianak–Lamandau–Pangkalan Bun, Pontianak–Lamandau–Sampit, Pontianak–Lamandau–Palangka Raya, hingga Pontianak–Lamandau–Banjarmasin dan Samarinda.
“Lamandau menjadi salah satu jalur lintasan peredaran narkotika yang masuk dari Kalimantan Barat menuju sejumlah daerah tujuan di Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur,” terangnya.
Jika dihitung berdasarkan harga pasar sekitar Rp1,5 juta per gram, total barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan bernilai Rp15.769.725.000 atau sekitar Rp15,7 miliar.
Selain itu, polisi memperkirakan lebih dari 105 ribu jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika tersebut dengan asumsi satu gram sabu dapat digunakan oleh 10 orang.
"Pengungkapan ini tidak hanya menyelamatkan masyarakat dari peredaran narkotika, tetapi juga mencegah kerugian sosial yang jauh lebih besar,” katanya.
Sepanjang Januari hingga Mei 2026, Satresnarkoba Polres Lamandau tercatat telah mengungkap 13 kasus tindak pidana narkotika dengan total 23 tersangka.
Dari seluruh pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita sabu sebanyak 46.456,55 gram atau sekitar 46,4 kilogram, 15.378 butir pil inex, serta lima cartridge etomidate.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun, pidana seumur hidup, hingga hukuman mati serta denda maksimal Rp10 miliar.
Polres Lamandau menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika guna menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba. (zi/jp).









