KUALA PEMBUANG- Kepolisian Resor (Polres) Seruyan mengungkap 40 kasus tindak pidana sepanjang Januari hingga Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 74 tersangka berhasil diamankan, dengan dominasi kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
Data itu disampaikan dalam konferensi pers di Aula Patriatama 95 Polres Seruyan, Sabtu (30/5/2026). Kegiatan dipimpin Kapolres Seruyan, AKBP Beddy Suwendi, didampingi Kasatreskrim AKP Muhammad Affandi serta Humas Polres Seruyan Aipda Ronny.
Kapolres Seruyan, AKBP Beddy Suwendi, menegaskan pengungkapan puluhan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Kabupaten Seruyan.
"Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan dan komitmen Polres Seruyan dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang mengganggu stabilitas keamanan,” ujarnya.
Berdasarkan data Satreskrim Polres Seruyan, dari 40 kasus yang terungkap, 35 di antaranya merupakan curat, satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dan empat kasus pencurian biasa.
Dari seluruh kasus tersebut, polisi mengamankan 74 tersangka yang terdiri atas 69 pelaku curat, satu pelaku curas, dan empat pelaku pencurian biasa.
Selain mengamankan pelaku, kepolisian juga mencatat keberhasilan penyelamatan potensi kerugian materiil masyarakat yang ditaksir mencapai Rp124.530.159.
AKBP Beddy menyebut, bahwa capaian ini tidak lepas dari kerja keras jajaran Satreskrim Polres Seruyan serta dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian.
"Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan dan partisipasi masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, sebagian besar kasus terjadi di kawasan perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayah Seruyan Tengah. Karena itu, Polres Seruyan akan memperkuat langkah preventif dan penegakan hukum untuk menekan angka kriminalitas.
Polres Seruyan juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui layanan darurat Call Center 110 atau kanal pengaduan resmi kepolisian.
"Kami akan merespons cepat setiap laporan masyarakat. Polres Seruyan berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Polisi berharap sinergi dengan masyarakat terus terjaga guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman, kondusif, dan nyaman di Kabupaten Seruyan. (gan/jp).










