TANJUNG- Jajaran Polsek Tanjung, Polres Tabalong berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Hikun, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kamis (14/5/2026) siang.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika golongan I bukan tanaman yang kerap terjadi di kawasan tersebut.
"Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Tanjung, IPDA Ferry Andika Mei H. bersama anggota kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menggerebek sebuah rumah yang dicurigai menjadi lokasi transaksi narkotika," ujar IPTU Heri, Jum'at (15/5/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, ujar IPTU Heri, petugas mengamankan seorang pria berinisial RH alias IB (29) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tiga paket plastik klip berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat bersih 1,21 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu pack plastik klip, satu korek api gas, satu pipet kaca, satu bong plastik lengkap dengan sedotan, satu unit telepon genggam warna hitam, satu timbangan digital, satu sedotan warna kuning, satu tempat penyimpanan kacamata, serta uang tunai sebesar Rp300 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
"Saat ini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Tanjung guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut," kata IPTU Heri.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat di Kabupaten Tabalong. (fah/jp).












