TAMIANG LAYANG- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tamiang Layang memusnahkan barang sitaan hasil razia sebagai bagian dari komitmen mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari Halinar (handphone, pungutan liar, dan narkoba), Selasa (5/5/2026).
Pemusnahan dilakukan di halaman blok hunian dan dipimpin langsung Kepala Rutan bersama jajaran pengamanan, termasuk Kasubsi Pengelolaan dan Plh. Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR).
Barang yang dimusnahkan merupakan hasil razia dan penggeledahan rutin serta insidentil yang dilakukan petugas. Langkah ini menjadi bagian dari strategi deteksi dini dan upaya pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban di dalam rutan.
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan petugas sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas. Seluruh barang dimusnahkan sesuai standar operasional prosedur guna mencegah penyalahgunaan maupun peredaran ulang barang terlarang.
Kegiatan berlangsung tertib dan lancar. Hal ini mencerminkan kesiapan serta profesionalisme petugas dalam menjaga stabilitas keamanan di lingkungan pemasyarakatan.
Selain menjaga keamanan, kegiatan ini juga diharapkan meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan warga binaan terhadap tata tertib. Razia rutin dan pemusnahan barang sitaan dinilai efektif memberikan efek jera sekaligus mendukung proses pembinaan.
Kepala Rutan Kelas IIB Tamiang Layang, Agung Novarianto, menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan melalui intensifikasi razia, penguatan sistem pengamanan, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Langkah ini sejalan dengan program akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam pemberantasan Halinar di seluruh unit pelaksana teknis.
Dengan upaya berkelanjutan tersebut, Rutan Tamiang Layang menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan berintegritas. (zi/jp).












