BREAKING NEWS

Selasa, 12 Mei 2026

Satresnarkoba Polres Tabalong Ungkap Peredaran Sabu di Muara Uya

TANJUNG- Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman di Desa Muara Uya, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong.

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui Kasi Humas Polres Tabalong, IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal pada Senin (11/5/2026) siang. 

Saat itu, ujar IPTU Heri, anggota Satresnarkoba Polres Tabalong yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Andi Prakteknjo, bersama Kapolsek Muara Uya, IPDA Rahmadi Ansyar, menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan transaksi peredaran gelap narkotika di wilayah Desa Muara Uya.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang dimaksud. Dalam proses penyelidikan, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di pinggir jalan Desa Muara Uya, Kecamatan Muara Uya.

Saat dilakukan pemeriksaan, pria tersebut diketahui berinisial NA (37), warga Desa Santuun RT. 001, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong.

"Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat bersih 0,02 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kotak rokok warna hitam yang disimpan di saku depan celana terduga pelaku," ujar IPTU Heri, Selasa (12/5/2026). 

Selain barang bukti diduga sabu, petugas juga menyita satu buah potongan sedotan dan satu buah kotak rokok warna hitam.

Saat ini, NA telah diamankan di Polres Tabalong guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polres Tabalong mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran maupun penyalahgunaan narkotika demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Tabalong. (fah/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes