BREAKING NEWS

Rabu, 13 Mei 2026

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Gagalkan Transaksi Sabu di Pahandut Seberang, 20,22 Gram Disita

PALANGKA RAYA- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya menggagalkan dugaan transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Palangka Raya–Bukit Rawi, Kelurahan Pahandut Seberang, Kecamatan Pahandut, Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial C (43), warga Kecamatan Pahandut, beserta empat paket diduga sabu dengan berat kotor mencapai 20,22 gram.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasat Resnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang, mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi kejadian.

"Setelah menerima informasi, anggota langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan,” kata Yonika, Rabu (13/5/2026). 

Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian yang disaksikan warga sekitar, polisi menemukan empat paket diduga sabu yang disembunyikan di lipatan celana bagian depan tersangka.

Selain sabu, aparat turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa sendok sabu, plastik klip, pipet kaca, korek api, bong lengkap dengan sedotan, satu unit telepon genggam merek OPPO warna hitam, serta uang tunai Rp150 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

"Seluruh barang bukti yang ditemukan diakui milik tersangka,” ujarnya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (emca/zi/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes