KUALA KAPUAS- Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Perizinan dan Pengelolaan Obat bagi apotek, toko obat, dan instalasi farmasi klinik di Aula Hotel Fovere, Kuala Kapuas, Rabu (13/5/2026).
Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan profesionalisme pengelolaan obat sekaligus memastikan seluruh fasilitas kefarmasian mematuhi aturan perizinan yang berlaku.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas, dr. Agus Waluyo, M.M., menegaskan bahwa pengelolaan obat tidak boleh dilakukan secara sembarangan karena berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat.
"Obat bukan barang biasa. Jika salah dikelola, dampaknya bisa membahayakan masyarakat. Apalagi saat ini peredaran obat palsu dan ilegal masih menjadi ancaman. Apotek dan klinik harus menjadi benteng terakhir dalam melindungi pasien,” tegas Agus.
Dalam bimtek tersebut, peserta mendapatkan pembekalan mengenai tata cara perizinan apotek dan klinik sesuai regulasi terbaru. Selain itu, mereka juga diberikan materi terkait pengelolaan obat yang baik dan benar, mulai dari penyimpanan, pengawasan masa kedaluwarsa, hingga prosedur penyerahan obat kepada pasien.
Dinas Kesehatan juga mengingatkan adanya sanksi bagi pelanggaran perizinan maupun peredaran obat ilegal. Karena itu, seluruh pengelola apotek dan klinik diminta menjaga transparansi serta mematuhi standar pelayanan kefarmasian.
Kegiatan ini diikuti puluhan pemilik dan pengelola apotek, toko obat, serta klinik dari berbagai wilayah di Kabupaten Kapuas. Peserta tampak aktif menyampaikan berbagai kendala di lapangan, seperti proses perpanjangan izin dan mekanisme pelaporan stok obat.
Melalui kegiatan ini, Dinas Kesehatan berharap pengelolaan obat di Kabupaten Kapuas semakin tertib, profesional, dan aman bagi masyarakat. Warga juga diimbau membeli obat hanya di fasilitas resmi dan berizin serta tidak tergiur obat murah dari sumber yang tidak jelas. (fah/hru/jp).












