BREAKING NEWS

Selasa, 19 Mei 2026

Sidang Dugaan Penggelapan Kafe Kotego Memanas, JPU Nilai Terdakwa Rekayasa Pembelaan

MARABAHAN- Sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan di Kafe Kotego Marabahan kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Marabahan, Selasa (19/5/2026), dengan agenda pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam persidangan itu, JPU menegaskan tetap pada tuntutan dan menyatakan unsur pidana para terdakwa telah terpenuhi.

JPU Muhammad Nanang Saputra, mengatakan tidak terdapat alasan yang dapat membebaskan para terdakwa dari pertanggungjawaban pidana.

"Tidak ada alasan yang dapat memaklumi perbuatan para terdakwa sehingga dianggap tidak bersalah ataupun terbebas dari pidana,” ujar Nanang di hadapan majelis hakim.

Dalam repliknya, JPU juga menanggapi nota pembelaan (pledoi) terdakwa yang menyebut tindakan tersebut dilakukan demi membantu perekonomian keluarga. Menurut Nanang, alasan itu tidak sejalan dengan fakta persidangan.

"Para terdakwa sendiri menyampaikan bahwa gaji yang diperoleh digunakan untuk kepentingan pribadi. Selain itu, para terdakwa secara sadar merekayasa materi pembelaan karena kontradiktif dengan fakta persidangan,” katanya.

JPU turut menyinggung permintaan maaf yang sebelumnya disampaikan para terdakwa. Menurutnya, permintaan maaf tersebut muncul setelah para terdakwa dihadapkan pada bukti-bukti persidangan.

"Permintaan maaf itu muncul setelah terdakwa terdesak oleh bukti-bukti yang memberatkan, bukan karena kesadaran hukum yang lahir secara sukarela,” tegas Nanang.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Nita Rosita, menyatakan pihaknya tetap berpegang pada pledoi yang telah disampaikan sebelumnya.

"Kami tetap pada pembelaan yang telah disampaikan sebelumnya,” ujarnya.

Usai sidang, Nita berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dan pembelaan yang diajukan sebelum menjatuhkan putusan.

"Kami berharap majelis hakim menggunakan kebijaksanaannya dengan seadil-adilnya,” katanya.

Menanggapi replik JPU, Nita menilai tanggapan tersebut bersifat formalitas dan tidak menyentuh substansi pembelaan yang disampaikan tim kuasa hukum.

"Hanya tanggapan formalitas yang kami lihat,” ujarnya.

Ia juga kembali mempertanyakan dasar perhitungan kerugian yang digunakan dalam perkara tersebut. Menurutnya, data yang bersumber dari aplikasi Griopos tidak dapat dijadikan dasar tunggal karena terdapat fakta persidangan mengenai transaksi yang digratiskan kepada relasi pemilik kafe dan pencatatan akhir yang tidak dikonfirmasi ke pihak dapur.

"Menurut kami, seluruh perhitungan kerugian yang didalilkan pemilik kafe tidak sah dan tidak memiliki dasar yang kuat,” pungkasnya. (hru/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes