BREAKING NEWS

Sabtu, 30 Mei 2026

Terendus Warga, Mobil Mencurigakan di Eks Terminal Berujung Pengungkapan Kasus Sabu di Kapuas

KUALA KAPUAS- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial RM (34), warga Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, dan A (23), warga Desa Pulau Telo Baru, Kecamatan Selat. 

Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, AKP Budi Utomo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai sebuah mobil yang terparkir di area eks bangunan Terminal Jalan Jepang, Desa Pulau Telo Baru, Kecamatan Selat.

"Pada Minggu, 24 Mei 2026 sekitar pukul 09.30 WIB, personel Polsek Selat menerima laporan dari masyarakat terkait keberadaan sebuah mobil Daihatsu Sigra berwarna putih dengan nomor polisi KH 1647 BM yang terparkir di lokasi tersebut," ujarnya, Sabtu (30/5/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Selat mendatangi lokasi dan kemudian berkoordinasi dengan personel Satresnarkoba Polres Kapuas untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.

Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh seorang anggota Satpol PP. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

"Barang bukti yang ditemukan berupa satu paket sabu dengan berat kotor sekitar 0,30 gram. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang tersebut diakui milik salah satu terduga pelaku berinisial RM," kata AKP Budi Utomo.

Dari hasil interogasi awal, RM mengaku memperoleh sabu tersebut setelah berkomunikasi dengan A. Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan A untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Selain paket sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu unit mobil Daihatsu Sigra nomor polisi KH 1647 BM, dua unit telepon genggam, satu alat isap sabu (bong), serta satu buah pipet kaca.

Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Kapuas guna menjalani proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar ketentuan dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a jo Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (fah/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes