BREAKING NEWS

Selasa, 02 Juni 2026

Barito Kuala Pertahankan WTP ke-11, Bupati Sampaikan 3 Raperda Strategis DPRD

MARABAHAN- Bupati Barito Kuala, H Bahrul Ilmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Sidang III Tahun 2025–2026 DPRD Barito Kuala, di Ruang Rapat Paripurna Lt. III, Selasa (2/6/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Bupati mengungkapkan keberhasilan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Capaian ini menjadi WTP ke-11 secara berturut-turut.

"LKPD Kabupaten Barito Kuala yang diaudit BPK RI pada 2026 kembali meraih opini WTP. Ini menunjukkan pengelolaan keuangan dan aset daerah berjalan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP),” ujar Bupati H Bahrul Ilmi.

Ia menjelaskan, laporan pertanggungjawaban APBD 2025 tersebut terdiri dari tujuh laporan keuangan yang telah disampaikan secara tertulis kepada DPRD sejak 29 Mei 2026.

Selain itu, Bupati juga menyampaikan apresiasi terhadap tiga Raperda inisiatif DPRD Barito Kuala, yaitu Raperda Infrastruktur Pasif Telekomunikasi, Raperda Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat, serta Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

"Atas nama pemerintah daerah, kami mengapresiasi inisiatif DPRD dalam mengajukan tiga Raperda tersebut,” katanya.

Pemerintah Kabupaten Barito Kuala menyatakan dukungan terhadap ketiga regulasi tersebut karena dinilai penting untuk mendorong transformasi digital, memperkuat toleransi sosial, serta meningkatkan iklim investasi dan reformasi birokrasi di daerah.

Bupati berharap, pembahasan Raperda dilakukan secara cermat dan melibatkan berbagai pihak agar menghasilkan regulasi yang berkualitas dan sesuai kebutuhan masyarakat. (dsk/ali/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes