BREAKING NEWS

Senin, 08 Juni 2026

Damai Setelah Bersitegang, PT BIS dan Kelompok Tani Tanjung Rangas Sepakat Akhiri Sengketa Lahan

KUALA PEMBUANG- Sengketa tumpang tindih klaim lahan di wilayah administrasi Desa Tanjung Rangas, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, akhirnya menemukan titik penyelesaian. Manajemen PT Borneo Ikhsan Sejahtera (BIS), kelompok tani, dan warga setempat sepakat menyelesaikan konflik agraria tersebut melalui musyawarah dan mufakat.

Kesepakatan itu dicapai dalam mediasi yang berlangsung di Balai Desa Tanjung Rangas, Senin (8/6/2026). Pertemuan tersebut dihadiri Pemerintah Kecamatan Seruyan Hilir, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), yakni Kapolsek dan Danramil 1015-09 Seruyan Hilir, Pemerintah Desa Tanjung Rangas, kelembagaan adat, tokoh masyarakat, perwakilan PT BIS, serta kelompok tani dan warga yang terlibat dalam sengketa.

Dalam Berita Acara Kesepakatan Bersama yang ditandatangani seluruh pihak, disebutkan bahwa penyelesaian konflik dilakukan dengan mengedepankan semangat kekeluargaan dan nilai-nilai Huma Betang sebagai kearifan lokal masyarakat Kalimantan Tengah.

"Semua pihak yang terlibat dalam klaim lahan sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tumpang tindih lahan secara damai dan mengedepankan Huma Betang serta semangat kekeluargaan," demikian bunyi salah satu poin dalam kesepakatan tersebut.

Berdasarkan hasil mediasi, masyarakat, kelompok tani, maupun pihak perusahaan diperbolehkan kembali melakukan aktivitas bercocok tanam, pengelolaan lahan, dan kegiatan operasional lainnya di area yang telah disepakati bersama.

Namun, aktivitas tersebut baru dapat dilaksanakan mulai Kamis (11/6/2026), atau dua hari setelah penandatanganan kesepakatan. Selama masa tunggu, seluruh pihak diminta menjaga situasi tetap kondusif dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi memicu konflik.

Selain itu, sejumlah poin penting turut disepakati. Kelompok tani dan masyarakat akan bermusyawarah dengan Pemerintah Desa Tanjung Rangas terkait kontribusi bagi desa setelah seluruh dokumen administrasi dinyatakan lengkap dan jelas. Apabila di kemudian hari ditemukan persoalan teknis terkait batas lahan maupun operasional, penyelesaiannya akan dilakukan melalui musyawarah yang difasilitasi tim teknis desa.

Sementara itu, terkait aktivitas PT BIS yang berada pada radius sekitar satu kilometer dari jalan, pihak perusahaan diminta berkomunikasi langsung dengan pihak perorangan yang menguasai lahan guna menghindari kesalahpahaman di kemudian hari.

Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh sejumlah perwakilan kelompok tani dan tokoh masyarakat, di antaranya Syarif Hidayatullah, HM. Murjikinsyah, H Yusni, Abato, H Esah, Ardianto, H Muhram, Muliani, dan Ardiansyah, bersama perwakilan manajemen PT BIS. Proses mediasi turut disaksikan dan disahkan oleh Camat Seruyan Hilir, Kapolsek Seruyan Hilir, Danramil 1015-09 Seruyan Hilir, serta Ketua BPD Tanjung Rangas.
Penjabat (Pj) Kepala Desa Tanjung Rangas, Nurul Hidayah, berharap seluruh pihak dapat mematuhi hasil kesepakatan yang telah dicapai demi menjaga stabilitas wilayah dan mendorong pertumbuhan ekonomi desa.

"Kesepakatan ini diharapkan menjadi solusi terbaik bagi semua pihak serta menjadi landasan untuk menjaga keharmonisan dan ketenteraman masyarakat Desa Tanjung Rangas," ujarnya.

Dengan tercapainya musyawarah mufakat tersebut, sengketa lahan yang sempat menimbulkan ketegangan di Desa Tanjung Rangas kini dinyatakan mereda. Penyelesaian yang mengedepankan dialog dan asas kekeluargaan diharapkan menjadi contoh penyelesaian konflik agraria secara damai di tingkat desa. (gan/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes