BREAKING NEWS

Kamis, 11 Juni 2026

Diduga Aniaya Istri dengan Air Panas, Pria di Kapuas Ditangkap di Banjarmasin

KUALA KAPUAS- Seorang pria berinisial AJ (42) ditangkap aparat kepolisian terkait dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap istrinya di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Penangkapan dilakukan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas yang membantu Polsek Selat, dengan dukungan Polsek Banjarmasin Selatan.

"Pelaku berhasil diamankan pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Tembus Mantuil Gang Gandapura, Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan," Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim AKP Danny Arrizal Saputra, Kamis (11/6/2026). 

Ia menjelaskan, kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di depan sebuah salon di Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.

Korban, seorang perempuan berusia 47 tahun, melaporkan bahwa peristiwa bermula ketika dirinya mengajak berpisah dengan suaminya akibat persoalan rumah tangga. Namun, ajakan tersebut diduga memicu kemarahan pelaku.

"Terlapor diduga melakukan pemukulan serta menyiramkan air panas dari dalam termos ke tubuh korban," ujar AKP Danny. 

Usai kejadian, pelaku langsung meninggalkan lokasi. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka pada bagian kepala dan tangan, serta luka melepuh di kepala sebelah kanan akibat siraman air panas. Korban kemudian mendapatkan perawatan di rumah sakit di Kuala Kapuas sebelum melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Selat.

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah termos air panas dalam kondisi pecah yang diduga digunakan saat penganiayaan terjadi.

Atas perbuatannya, AJ disangkakan melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan.

Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka juga pernah menjalani proses hukum dalam perkara penganiayaan pada 2006 dengan vonis 1,5 tahun penjara. 

Selain itu, pada 2018 yang bersangkutan juga pernah diproses dalam kasus kepemilikan senjata tajam dan dijatuhi hukuman 10 bulan penjara.

Saat ini, tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (fah/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes