KUALA KAPUAS- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang perempuan berinisial TS (36) di wilayah Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di rumah mertua terduga pelaku yang berada di Kelurahan Palingkau Baru, Kecamatan Kapuas Murung.
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasatresnarkoba AKP Budi Utomo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas pada Senin (1/6/2026). Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang kerap terjadi di sebuah rumah di Kelurahan Palingkau Baru.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Kapuas melakukan penyelidikan setelah terlebih dahulu membuat Laporan Informasi (LI) dan Surat Perintah Penyelidikan. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial TS.
"Petugas kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat, Hamrullah. Dari hasil penggeledahan di kamar rumah tersebut ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika," ujar AKP Budi Utomo, Kamis (4/6/2026).
Dari lokasi kejadian, petugas menemukan 14 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,01 gram. Selain itu, turut diamankan dua buah dompet kecil, satu unit telepon genggam merek Redmi A5 warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp5.350.000.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, seluruh barang bukti yang ditemukan diakui oleh terduga pelaku sebagai miliknya.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kapuas guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, TS disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (fah/jp).














