PALANGKA RAYA- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Kalimantan Tengah memindahkan dua narapidana berisiko tinggi (high risk) dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya ke Lapas Karanganyar Nusakambangan, Minggu (7/6/2026). Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penguatan keamanan dan penataan hunian narapidana berdasarkan tingkat risiko.
Dua narapidana yang dipindahkan adalah Salihin bin Abdulah alias Saleh dan Husin Rahman bin Rahmani. Keduanya diberangkatkan menuju Lapas Karanganyar Nusakambangan dengan pengawalan ketat yang melibatkan petugas pemasyarakatan dan personel kepolisian.
Proses pemindahan dipimpin langsung Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Kalimantan Tengah, Suwarto, didampingi dua petugas Lapas Kelas IIA Palangka Raya serta dua anggota kepolisian.
Kepala Kanwil Ditjenpas Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, mengatakan pemindahan narapidana kategori high risk merupakan bagian dari strategi manajemen risiko pemasyarakatan yang dilakukan berdasarkan hasil asesmen.
"Pemindahan ini bukan sekadar perpindahan lokasi hunian, tetapi merupakan bagian dari strategi pengelolaan risiko dalam sistem pemasyarakatan. Narapidana dengan klasifikasi high risk ditempatkan pada satuan kerja yang memiliki tingkat pengamanan dan pola pembinaan sesuai dengan profil risikonya,” kata I Putu.
Menurutnya, penempatan narapidana berdasarkan klasifikasi risiko menjadi instrumen penting untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di lembaga pemasyarakatan. Kebijakan tersebut juga bertujuan meminimalkan potensi gangguan keamanan sekaligus meningkatkan efektivitas program pembinaan.
"Melalui penempatan yang tepat, kami ingin menciptakan kondisi lapas yang lebih aman, tertib, dan kondusif. Selain itu, program pembinaan dapat berjalan lebih terarah sesuai kebutuhan dan karakteristik masing-masing warga binaan,” ujarnya.
I Putu menjelaskan, Lapas Karanganyar Nusakambangan merupakan unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan sistem pengamanan maksimum yang dirancang untuk menangani narapidana berisiko tinggi. Fasilitas dan pola pembinaan yang tersedia dinilai mampu mendukung proses pembinaan secara lebih efektif dan terukur.
"Dengan pengawasan yang lebih ketat dan sistem pembinaan yang sesuai, kami berharap narapidana dapat menjalani proses pembinaan secara optimal, mendorong perubahan perilaku yang positif, serta menekan potensi pelanggaran selama menjalani masa pidana,” tegasnya.
Pemindahan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kanwil Ditjenpas Kalimantan Tengah dalam menjaga stabilitas keamanan lapas dan mendukung pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang berbasis klasifikasi risiko. (emca/zi/jp).













