KUALA KURUN- Dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun yang diduga dilakukan oleh ayah tirinya menggegerkan media sosial. Menyikapi informasi yang viral di Facebook tersebut, Polres Gunung Mas melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim bergerak cepat melakukan pengecekan dan penelusuran, Kamis (18/6/2026).
Tim yang dipimpin Ps. Kanit IV PPA Satreskrim Polres Gunung Mas, Bripka M. Galih Ade Putra, mendatangi RSUD Kuala Kurun sekitar pukul 07.30 WIB. Langkah itu dilakukan untuk memastikan kondisi korban sekaligus mengumpulkan informasi awal terkait dugaan tindak pidana tersebut.
Korban diketahui merupakan anak perempuan warga Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya. Sementara terduga pelaku berinisial AT (38), yang merupakan ayah tiri korban dan berdomisili di alamat yang sama.
Kasus ini mencuat setelah ibu korban berinisial N (35) menceritakan dugaan peristiwa yang dialami anaknya kepada warga yang datang menjenguk, hingga kemudian menyebar luas di media sosial.
Kapolres Gunung Mas, AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Gunung Mas, AKP Agung Wijaya Kusuma, menegaskan pihaknya langsung merespons setelah informasi tersebut beredar di publik.
"Begitu informasi ini viral di Facebook, kami segera memerintahkan Unit PPA turun ke lapangan untuk memastikan keselamatan korban serta memberikan perlindungan hukum dan pendampingan yang diperlukan,” ujarnya.
Selain melakukan verifikasi informasi, Satreskrim Polres Gunung Mas juga berkoordinasi dengan UPT PPA Kabupaten Gunung Mas guna memastikan korban memperoleh pendampingan psikologis dan perlindungan sosial selama proses penanganan perkara.
Dari hasil penelusuran awal, polisi menemukan bahwa lokasi dan waktu dugaan tindak pidana terjadi di wilayah hukum Polres Kapuas. Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan koordinasi lintas wilayah antara Polres Gunung Mas, Polres Kapuas, dan Polsek Sei Hanyo agar proses hukum dapat berjalan cepat dan efektif.
"Kami memastikan laporan dari pihak keluarga segera ditindaklanjuti sesuai kewenangan wilayah hukum setempat dengan dukungan penuh dari jajaran terkait,” kata AKP Agung.
Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana, khususnya yang menyangkut perempuan dan anak, melalui layanan Call Center 110 atau kanal pengaduan resmi kepolisian agar dapat ditangani secara cepat dan tepat. (zi/jp).

















