BREAKING NEWS

Kamis, 25 Juni 2026

Gasak 15 Meteran Air PDAM di Kapuas, Komplotan Pemuda Banjarmasin Dibekuk Polisi

KUALA KAPUAS- Tiga pemuda asal Kota Banjarmasin ditangkap aparat kepolisian setelah diduga mencuri belasan meteran air milik pelanggan PDAM Tirta Pambelom di wilayah Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Akibat aksi tersebut, PDAM mengalami kerugian sebesar Rp11,25 juta.

Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial A alias Kosim (25), H (21), dan F alias FT (22). Mereka ditangkap pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 19.30 WITA di kediaman masing-masing di Kota Banjarmasin.

Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim AKP Danny Arrizal Saputra, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pengungkapan kasus dilakukan Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas yang membackup Polsek Kapuas Timur bekerja sama dengan Polsek Banjarmasin Selatan.

Kasus pencurian itu terjadi pada Selasa (23/9/2025) sekitar pukul 04.00 WIB di sepanjang Jalan Trans Kalimantan, Desa Anjir Mambulau Timur, Kecamatan Kapuas Timur.

Peristiwa terungkap setelah pihak PDAM Tirta Pambelom menerima laporan hilangnya meteran air pelanggan atas nama Irfan yang berada di Km 7 Desa Anjir Mambulau Timur. Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, petugas menemukan total 15 pelanggan di Desa Anjir Mambulau Timur, Desa Anjir Serapat Barat, dan Desa Anjir Serapat Baru juga kehilangan meteran air.

"Para pelaku mengambil meteran air dengan cara melepaskan baut pada pipa menggunakan tangan, kemudian membawa kabur meteran tersebut,” ujar AKP Danny, Kamis (25/6/2026). 

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap ketiga terduga pelaku. Dalam proses pengungkapan kasus, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu topi hitam bertuliskan “NY” dan satu topi krem bertuliskan “Brooklyn”.

AKP Danny mengungkapkan, salah satu pelaku berinisial H diketahui merupakan residivis. Ia pernah menjalani proses hukum dalam kasus perdagangan perempuan dan mucikari anak di bawah umur yang ditangani Polres Banjar pada 2020 dengan vonis satu tahun dua bulan penjara.

Saat ini, H dan F diketahui juga tengah menjalani proses hukum dalam perkara lain yang ditangani Polsek Liang Anggang.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. (fah/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes