BREAKING NEWS

Rabu, 10 Juni 2026

Gempur Narkoba, Polres Bartim Sikat Dua Pengedar Sabu 54 Gram Lebih Jaringan Lintas Provinsi

TAMIANG LAYANG- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Timur (Bartim), Polda Kalimantan Tengah, menangkap dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu berinisial AR (38) dan SA (36). Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 54,43 gram bruto yang diduga berasal dari jaringan lintas provinsi.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 08.30 WIB di depan Mapolres Bartim, Jalan Ahmad Yani, Desa Sumur, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur.

Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Ismail Lubis, S.H., mengatakan pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Tamiang Layang.

"Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka AR di depan Mapolres Bartim,” ujarnya, Rabu (10/6/2026).

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan aparat desa, petugas menemukan 24 paket sabu yang terdiri dari 10 paket besar, satu paket sedang, dan 13 paket kecil yang disimpan dalam tas punggung milik tersangka. Polisi juga menyita uang tunai Rp650 ribu, satu unit telepon genggam, dan sepeda motor Yamaha NMAX.

Pengembangan kasus kemudian dilakukan ke Desa Teluk Karya, Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan tersangka SA beserta barang bukti tambahan berupa timbangan digital, plastik klip bening, telepon genggam, serta uang tunai Rp13,2 juta yang diduga terkait aktivitas peredaran narkotika.

Secara keseluruhan, polisi mengamankan sabu seberat 54,43 gram bruto, dua unit telepon genggam, satu timbangan digital, plastik klip bening, satu sepeda motor, serta uang tunai Rp13,85 juta.

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Barito Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga melakukan tes urine, uji laboratorium forensik terhadap barang bukti, serta pengembangan jaringan peredaran narkotika lintas wilayah.

Atas perbuatannya, AR dan SA dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1) UU yang sama, dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara hingga seumur hidup atau hukuman mati. (zi/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes